Pemuda Aceh Tewas Dikeroyok di Sibolga
Sosok Arjuna Tamaraya, Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Keluarga Tuntut Keadilan
Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas dikeroyok lima pria hanya karena beristirahat di dalam masjid.
Banyak yang menilai tindakan para pelaku sangat tidak manusiawi karena dilakukan di lingkungan rumah ibadah.
Kini, pihak kepolisian telah menangkap seluruh pelaku dan tengah mendalami motif lengkap di balik aksi brutal tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya rasa kemanusiaan dan empati, terutama di tempat suci yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siapa pun.
Keluarga besar Arjuna berharap keadilan benar-benar ditegakkan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan peristiwa serupa tidak pernah terulang lagi.
Keluarga Tuntut Keadilan
Pihak keluarga korban melalui Rida Chaniago menuntut agar Polres Sibolga segera mengusut tuntas kasus penganiayaan ini.
Mereka berharap keadilan ditegakkan terhadap para pelaku yang dinilai tidak memiliki perikemanusiaan.
“Perihal anak kemenakan kami yang telah dikeroyok. Mohon bantuannya, mereka telah mengambil nyawa anak kami di tangan mereka yang tidak punya perikemanusiaan,” ujar Rida.
Keluarga berharap agar para pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman setimpal.
“Kami menuntut keadilan untuk almarhum anak kami. Semoga dengan kejadian ini ada pelajaran berharga kepada para penganiaya yang tidak punya perikemanusiaan itu,” tambahnya.
Pelaku Ditangkap
Polres Sibolga telah menangkap dua dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengonfirmasi bahwa seorang pelaku, SS alias J, ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan KM 13 saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah.
SS juga diketahui mengambil uang Rp10.000 dari saku korban setelah menganiayanya.
Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Sementara SS dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Polisi juga tengah menyiapkan autopsi jenazah sesuai permintaan keluarga.
Adapun Ketua Remaja Masjid Agung Sibolga, Eki Tanoto Tanjung, menegaskan bahwa tidak ada pengurus maupun anggota remaja masjid yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
| Gandeng BPRS Hikmah Wakilah, Pemko Banda Aceh Perkuat Pengelola Keuangan Daerah |
|
|---|
| MaTA Ungkap Ada Aktor Penting Terlibat dalam Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh, Kejati Bidik Tersangka |
|
|---|
| Prompt Gemini AI Liburan ke Luar Negeri, Modal Prompt Bisa Ke Tempat Ikonik Seluruh Dunia |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Beasiswa di BPSDM Aceh, MaTA: Jangan Ada Upaya Selamatkan Aktor |
|
|---|
| Imigrasi Banda Aceh Deportasi 33 Warga Negara Asing Sepanjang Tahun 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.