Putusan MKD: Sahroni, Nafa, dan Eko Disanksi Dinyatakan Bersalah, Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik
Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.
MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.
MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.
Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.
Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.
Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.
Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.
Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.
Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.
Baca juga: Sempat Sembunyi di Plafon, Ahmad Sahroni Ceritakan Detik Mencekam Saat Rumah Dijarah
Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Tak Dapat Gaji saat Dinonaktifkan Sementara
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mencabut hak keuangan dari Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio yang bersalah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapat hak keuangan,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan putusan sidang etik ini, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Teradu 1 adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar; teradu 2 adalah Nafa Urbach dari Fraksi PAN; teradu 3 adalah Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi Partai NasDem; teradu 5 Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem.
| Pengeroyok Arjuna Harus Dihukum Berat |
|
|---|
| Sempat Sembunyi di Plafon, Ahmad Sahroni Ceritakan Detik Mencekam Saat Rumah Dijarah |
|
|---|
| Serukan Keadilan, Anggota DPR Aceh asal Simeulue Ihya Ulumuddin: Jangan Ada Lagi ‘Arjun Berikutnya’ |
|
|---|
| Anggota DPR Jamaluddin Geram Pengeroyokan Pemuda Simeulue di Masjid Sibolga: Negara tak Boleh Diam |
|
|---|
| Anggota DPR RI HT Ibrahim Kecam Kasus Pengeroyokan Pemuda Asal Aceh di Masjid Sibolga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.