Putusan MKD: Sahroni, Nafa, dan Eko Disanksi Dinyatakan Bersalah, Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik

Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar dari YouTube Sekretariat Presiden
SIDANG MKD - Anggota DPR non aktif yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025). MKD memutuskan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Mereka pun sama-sama disanksi penonaktifan. 

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Makhamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, 15 November 2025, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025,” tutur Adang.

“Serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata dia.

Putusan dibikin oleh Ketua MKD Haji Nasaruddin Dek Gam, Wakil Ketua Tb Hasanuddin, Wakil Ketua Agung Widyantoro, Wakil Ketua Imron Amin, dan Wakil Ketua Adang Daradjatun, serta jajaran anggota.

Yang bersalah dihukum nonaktif.

Sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan MKD tidak terbukti melanggar kode etik.

Adapun Sahroni, Nafa, dan Eko dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

Nafa Urbach dihukum nonaktif selama tiga bulan dihitung sejak penonaktifan dari fraksinya, NasDem. 

Eko dijatuhi sanksi nnaktif empat bulan sejak penonaktifan eko dari DPP PAN.

Sahroni dihukum nonaktif enam bulan sejak dia dinonaktifkan dari DPP Partai NasDem.

Baca juga: Pembunuh Perempuan di Gamping Sleman Ditangkap, Pelaku Minum Obat Nyamuk Cair

Baca juga: BREAKING NEWS - Tabung Oksigen di Aceh Barat Meledak, Dua Pekerja Tewas, 1 Luka-luka

Baca juga: PERDOKHI Aceh Gelar Lokakarya Kegawatdaruratan Medis dan Mitigasi Krisis Kesehatan Haji

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved