Putusan MKD: Sahroni, Nafa, dan Eko Disanksi Dinyatakan Bersalah, Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik
Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Makhamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, 15 November 2025, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025,” tutur Adang.
“Serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata dia.
Putusan dibikin oleh Ketua MKD Haji Nasaruddin Dek Gam, Wakil Ketua Tb Hasanuddin, Wakil Ketua Agung Widyantoro, Wakil Ketua Imron Amin, dan Wakil Ketua Adang Daradjatun, serta jajaran anggota.
Yang bersalah dihukum nonaktif.
Sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan MKD tidak terbukti melanggar kode etik.
Adapun Sahroni, Nafa, dan Eko dinyatakan bersalah melanggar kode etik.
Nafa Urbach dihukum nonaktif selama tiga bulan dihitung sejak penonaktifan dari fraksinya, NasDem.
Eko dijatuhi sanksi nnaktif empat bulan sejak penonaktifan eko dari DPP PAN.
Sahroni dihukum nonaktif enam bulan sejak dia dinonaktifkan dari DPP Partai NasDem.
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Gamping Sleman Ditangkap, Pelaku Minum Obat Nyamuk Cair
Baca juga: BREAKING NEWS - Tabung Oksigen di Aceh Barat Meledak, Dua Pekerja Tewas, 1 Luka-luka
Baca juga: PERDOKHI Aceh Gelar Lokakarya Kegawatdaruratan Medis dan Mitigasi Krisis Kesehatan Haji
| Pengeroyok Arjuna Harus Dihukum Berat |
|
|---|
| Sempat Sembunyi di Plafon, Ahmad Sahroni Ceritakan Detik Mencekam Saat Rumah Dijarah |
|
|---|
| Serukan Keadilan, Anggota DPR Aceh asal Simeulue Ihya Ulumuddin: Jangan Ada Lagi ‘Arjun Berikutnya’ |
|
|---|
| Anggota DPR Jamaluddin Geram Pengeroyokan Pemuda Simeulue di Masjid Sibolga: Negara tak Boleh Diam |
|
|---|
| Anggota DPR RI HT Ibrahim Kecam Kasus Pengeroyokan Pemuda Asal Aceh di Masjid Sibolga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.