Pemutihan Tidak Mempan, Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditagih Sampai ke Rumah
Berbagai program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah diberikan oleh pemerintah.
Nilainya berbeda tergantung jenis kendaraan, misalnya sekitar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil penumpang.
Baca juga: Gak Perlu ke Samsat! Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Cuma Modal HP, Cepat & Gratis!
Simulasi denda pajak kendaraan bermotor
Sebagai contoh, jika pajak tahunan sebuah mobil penumpang sebesar Rp 2 juta dan terlambat dibayar selama 3 bulan, maka dendanya dihitung sebagai berikut:
-Denda pokok: 2 persen x 3 bulan x Rp 2.000.000 = Rp 120.000
-Denda SWDKLLJ: Rp 100.000
-Total denda yang harus dibayar: Rp 220.000
Semakin lama menunggak, jumlah denda akan terus bertambah.
Karena itu, sebaiknya pembayaran pajak dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari beban tambahan.
Saat ini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek total pajak dan dendanya melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) atau situs resmi Bapenda masing-masing provinsi.
Cukup memasukkan nomor polisi kendaraan, informasi nominal pajak dan denda akan muncul secara otomatis.
Pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor
Pemerintah daerah juga kerap menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu penghapusan denda untuk wajib pajak yang menunggak.
Program ini biasanya digelar menjelang akhir tahun atau periode tertentu untuk mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajaknya.
Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai denda.
Informasi tentang jadwal dan ketentuannya bisa dicek melalui situs resmi Bapenda provinsi atau akun media sosial Samsat daerah setempat.
Baca juga: Purbaya Target Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Rampung 2027, Apa Untungnya?
Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Stagnan, Berikut Rincian Harga 9 November
Baca juga: Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi, Sita 2 Ton Barang Bukti
Sumber: Kompas.com
| Daftar Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Skema dan Besaran yang Dihapus |
|
|---|
| Pemilik SPBU Beberkan Solusi Pertamina Atasi Antrean Panjang Kendaraan |
|
|---|
| Kejari Aceh Barat Tahan 5 Pejabat BPKD Terkait Dugaan Korupsi Insentif Pajak Daerah |
|
|---|
| Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 10 Triliun, DPR Siap Bahas Akhir 2025 |
|
|---|
| Anak Menkeu Murka! Yudo Sadewa Bongkar Pegawai Pajak Main Meme Coin: ‘Kurang Ajar, Itu Judi!’ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pajak-kendaraan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.