Pemutihan Tidak Mempan, Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditagih Sampai ke Rumah

Berbagai program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah diberikan oleh pemerintah.

|
Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
ilustrasi pajak kendaraan 

Nilainya berbeda tergantung jenis kendaraan, misalnya sekitar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil penumpang.

Baca juga: Gak Perlu ke Samsat! Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Cuma Modal HP, Cepat & Gratis!

Simulasi denda pajak kendaraan bermotor

Sebagai contoh, jika pajak tahunan sebuah mobil penumpang sebesar Rp 2 juta dan terlambat dibayar selama 3 bulan, maka dendanya dihitung sebagai berikut:

-Denda pokok: 2 persen x 3 bulan x Rp 2.000.000 = Rp 120.000

-Denda SWDKLLJ: Rp 100.000

-Total denda yang harus dibayar: Rp 220.000

Semakin lama menunggak, jumlah denda akan terus bertambah.

Karena itu, sebaiknya pembayaran pajak dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari beban tambahan.

Saat ini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek total pajak dan dendanya melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) atau situs resmi Bapenda masing-masing provinsi.

Cukup memasukkan nomor polisi kendaraan, informasi nominal pajak dan denda akan muncul secara otomatis.

Pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor

Pemerintah daerah juga kerap menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu penghapusan denda untuk wajib pajak yang menunggak.

Program ini biasanya digelar menjelang akhir tahun atau periode tertentu untuk mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajaknya.

Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai denda.

Informasi tentang jadwal dan ketentuannya bisa dicek melalui situs resmi Bapenda provinsi atau akun media sosial Samsat daerah setempat.

Baca juga: Purbaya Target Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Rampung 2027, Apa Untungnya?

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Stagnan, Berikut Rincian Harga 9 November

Baca juga: Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi, Sita 2 Ton Barang Bukti

Sumber: Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved