Pemutihan Tidak Mempan, Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditagih Sampai ke Rumah

Berbagai program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah diberikan oleh pemerintah.

|
Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
ilustrasi pajak kendaraan 

“Cara penagihan lewat pesan whatsapp tentu lebih murah, daripada mendatanginya langsung dengan memberikan surat fisik, cara tersebut juga lebih efisien, baru yang terakhir akan dikunjungi ke rumah,” ucap Danang.

 Danang mengatakan, dari anggaran tersebut akan dilakukan pemilihan berdasarkan kondisi di lapangan, yakni diutamakan pada nilai piutang yang besar seperti kendaraan roda empat.

 “Namun untuk kendaraan roda dua juga berpeluang didatangi, misal nilai piutang besar, dan jaraknya dekat, jadi meski motor murah juga bisa saja menjadi sasaran petugas, kembali lagi ini karena ada anggaran terbatas,” ucap Danang.

Danang mengatakan, metode tersebut dinilai lebih efektif yakni sama-sama menugaskan orang untuk datang ke rumah, tapi hasil angkanya lebih besar.

“Bila anggaran program penuh, ya kami pasti akan datangi semua setiap penunggak pajak, tidak akan dipilih-pilih,” ucap Danang.

Jadi, bagi masyarakat yang merasa punya tunggakan pajak kendaraan bermotor, cepat atau lambat petugas pajak bisa datang ke rumah dan memberikan tagihan untuk segera dilunasi.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Akhir September, Mana Saja Daerah yang Ikut Serta?

Denda pajak kendaraan bermotor

Ketentuan mengenai denda pajak kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi, karena pajak kendaraan termasuk jenis pajak daerah.

Meski begitu, rumus pengenaan dendanya umumnya sama di seluruh Indonesia.

Secara umum, besaran denda pajak kendaraan bermotor adalah 2 persen per bulan dari total pajak pokok.

 Besaran ini dihitung sejak hari pertama setelah jatuh tempo hingga maksimal 12 bulan (1 tahun). Jika keterlambatan melebihi setahun, perhitungannya akan mengulang setiap tahun dengan tambahan denda yang sama.

Sebagai contoh, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), keterlambatan pembayaran pajak dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok pajak.

Adapun batas maksimum denda yang dapat dikenakan adalah 25 persen, berlaku bagi keterlambatan lebih dari 12 bulan.

Sementara itu, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah juga mengatur ketentuan serupa.

Dalam aturan tersebut, keterlambatan pembayaran PKB dikenai denda 2 persen per bulan, dengan batas maksimal 25 persen dari jumlah pajak yang terutang.

Selain denda pajak pokok, pemilik kendaraan juga akan dikenai denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved