Sosok 2 Perempuan Terseret Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Perannya Jadi Perantara Suap

Ada dua perempuan yang memegang peran penting dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @official.kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. 

Ia diduga menerima uang hingga Rp2,6 miliar dari kasus tersebut. Berikut rinciannya:

1. Suap pengurusan jabatan dengan total Rp900 juta

Uang ini berasal dari Yunus Mahatma untuk mengamankan jabatannya karena takut dimutasi Sugiri.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan yang kepada Sugiri melalui ajudannya, sebesar Rp400 juta.

Yunus kembali memberikan uang kepada Sugiri sebanyak Rp500 juta, pada 7 November 2025, lewat perantara Indah Bekti Pertiwi dan Ninik Setyowati.

2. Suap proyek RSUD Harjono dengan total Rp1,4 miliar

Sugiri juga diduga menerima fee proyek dari paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada 2024, yang nilainya mencapai Rp 1,4 miliar.

Rekanan proyek, Sucipto, diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus.

Fee itu kemudian diserahkan Yunus kepada Sugiri lewat ajudan bernama Singgih dan Elly Widodo.

3. Gratifikasi dengan total Rp300 juta

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko dari dua sumber berbeda.

Pada periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus.

Lalu, pada Oktober 2025, Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

Baca juga: VIDEO - Media AS Bocorkan Rahasia Mematikan Situs Nuklir Baru Iran!

Baca juga: Keberatan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Komnas HAM: Melukai Korban dan Keluarga Pelanggaran HAM

Sudah tayang di Tribunnews.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved