Sosok 2 Perempuan Terseret Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Perannya Jadi Perantara Suap

Ada dua perempuan yang memegang peran penting dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @official.kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. 

"Dia (Ninik) mengirimkan pesan dan foto. 'Perintah sudah dilaksanakan, uang sudah diterima.'"

"Nanti kalau mau ngambil uangnya di situ, difoto lah tempat uangnya, klik gitu. Kirim ke oknum Bupati ini," jelas Asep.

Baca juga: Sosok Indah Pertiwi Crazy Rich Ponorogo, Gagal di Pilkada,Kini Terseret Kasus Suap Jual Beli Jabatan

2. Indah Bekti Pertiwi

Indah Bekti Pertiwi yang disebut-sebut teman dekat Yunus Mahatma, tak hanya berperan sebagai perantara.

Ia juga mencairkan uang Rp500 juta dari Bank Jatim untuk diserahkan kepada Sugiri Sancoko.

 
Hal ini bermula ketika Sugiri meminta uang Rp1,5 miliar dari Yunus, pada 3 November 2025.

Sugiri kembali menagih uang tersebut kepada Yunus, tiga hari setelahnya.

Pada Jumat (7/11/2025), Indah atas permintaan Yunus, mencairkan uang Rp500 juta dari Bank Jatim.

Pencairan itu dilakukan setelah Indah berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika.

Di hari yang sama, Indah diamankan KPK. Lewat Indah, KPK meminta Yunus Mahatma agar bertemu teman dekatnya itu.

"Dari IBP (Indah) itu, kemudian diminta supaya YUM (Yunus) kembali menemui IBP. Setelah ketemu, baru kita konfirmasi (soal uang Rp500 juta" urai Asep.

Setelah Yunus mengakui uang tersebut, tim KPK pun bergerak ke kediaman Ninik Setyowati untuk menyita barang bukti Rp500 juta.

Selanjutnya, barulah tim KPK mengamankan Sugiri Sancoko.

Meski demikian, ketiga perempuan itu tak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Elly yang juga ikut diboyong ke Jakarta untuk diperiksa.

Dikutip dari Kompas.com, KPK menilai keterlibatan mereka masih sebatas perantara, meski memegang peranan penting dalam proses serah-terima uang suap.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved