Sosok 2 Perempuan Terseret Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Perannya Jadi Perantara Suap

Ada dua perempuan yang memegang peran penting dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @official.kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. 

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi di Ponorogo, yaitu:

1. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo;

2. Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo;

3. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo;

4. Sucipto, pihak swasta.

Baca juga: Rincian Aliran Uang yang Diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Kantongi Rp 2,6 Miliar

Peran Kerabat Sugiri Lainnya

Selain adik ipar, ada kerabat Sugiri Sancoko lainnya yang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

Ia adalah adik kandung Sugiri, Elly Widodo.

Elly juga berperan sebagai perantara menerima uang untuk sang kakak.

Ia disebut menerima uang proyek RSUD Harjono Ponorogo pada 2024, sebanyak dua kali.

"Untuk uang dari proyek RSUD pada 2024, dilewatkan kepada Saudara Elly. Nilainya sekitar Rp960 juta dan Rp450juta," ungkap Asep Guntur Rahayu.

"Jadi Pak Bupati Ponorogo ini tidak pernah menerima uang secara langsung," imbuhnya.

Diduga Terima Rp2,6 Miliar

KPK diketahui menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Rinciannya adalah kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved