Fakta Abdul Muis Kutip Sumbangan Rp20.000 Bantu Guru Honorer: Dihukum Penjara hingga Dipecat

Ketenangan Abdul Muis berakhir pada awal 2021, saat seorang pemuda mengaku dari LSM datang ke rumahnya.

Editor: Faisal Zamzami
MUH. AMRAN AMIR/Kompas.com
Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi kompas.com, Senin (10/11/2025) 

Ia dijerat dengan tuduhan melakukan pungutan liar dan pemaksaan pembayaran kepada siswa.

“Padahal, dana itu hasil kesepakatan rapat. Tidak ada paksaan, tidak ada pemotongan, semuanya terbuka,” ujarnya.

Dinyatakan Bersalah dan Dihukum Penjara

 Proses hukum berjalan panjang. Setelah melalui penyidikan dan persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Muis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Muis akhirnya menjalani hukuman enam bulan 29 hari di Rutan Masamba, karena sebagian masa tahanannya dihitung sebagai tahanan kota.

“Total hampir tujuh bulan saya jalani. Setelah keluar, saya bayar dendanya,” ujarnya pelan.

Setelah bebas, Muis sempat kembali mengajar di SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Namun beberapa waktu kemudian, ia menerima surat keputusan pemberhentian tidak hormat dari Gubernur Sulsel.

Baca juga: Momen Istimewa, Sekda Aceh Serahkan Bingkisan kepada 11 Guru SMAN 1 Peusangan yang Purnabakti

Menolak Disebut Melakukan Pungli

Meski telah menerima putusan hukum, Abdul Muis menegaskan bahwa ia tidak pernah memungut uang secara sepihak.

Semua kegiatan komite, menurutnya, dilakukan secara transparan dan berdasarkan hasil musyawarah.

“Kalau disebut pungli, berarti memalak orang lain secara diam-diam. Tapi kami terbuka, ada rapat, ada notulen, dan dana itu dipakai untuk kepentingan sekolah,” ujarnya tegas.

Menurut Muis, banyak siswa yang tidak membayar sumbangan, namun tetap diizinkan mengikuti kegiatan sekolah tanpa diskriminasi.

“Kalau benar paksaan, pasti semua siswa diwajibkan membayar. Faktanya tidak,” tambahnya.

Niat Baik untuk Membantu Guru Honorer

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved