Fakta Abdul Muis Kutip Sumbangan Rp20.000 Bantu Guru Honorer: Dihukum Penjara hingga Dipecat
Ketenangan Abdul Muis berakhir pada awal 2021, saat seorang pemuda mengaku dari LSM datang ke rumahnya.
Abdul Muis mengaku tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari dana komite.
Ia hanya menerima tunjangan transportasi Rp125.000 per bulan, serta tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah.
“Uang itu pun sering saya berikan ke guru honor. Banyak yang tidak hadir karena tidak punya uang bensin. Kami hanya ingin membantu,” katanya.
Saat itu, sekolah kekurangan tenaga pengajar karena banyak guru yang pensiun dan mutasi, sementara proses administrasi untuk memasukkan guru baru ke Dapodik membutuhkan waktu dua tahun.
“Jadi guru honor itu andalan kami. Kalau mereka tidak dibantu, siapa yang akan mengajar siswa?” ujarnya.
Baca juga: Niat Baik Berujung Petaka, Guru Abdul Muis Dipecat dan Dipenjara karena Bantu Gaji Guru Honorer
Aksi Solidaritas Guru dan Permohonan Grasi
Kasus yang menimpa Abdul Muis menggugah empati rekan-rekan sesama pendidik.
PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025) untuk menuntut keadilan bagi Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, guru SMAN 3 Luwu Utara yang juga diberhentikan dengan kasus serupa.
“Guru kini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
PGRI pun mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto, agar keduanya mendapat peninjauan ulang keputusan pemecatan dan kesempatan untuk memperoleh keadilan.
Abdul Muis: Saya Bukan Koruptor
Kini, Abdul Muis hanya bisa berharap agar pemerintah meninjau kembali keputusan yang membuatnya kehilangan status PNS menjelang pensiun.
“Saya bukan koruptor. Saya hanya menjalankan amanah rapat orang tua siswa. Niatnya membantu, tapi malah dianggap bersalah,” katanya dengan suara bergetar.
Meski kecewa, Muis berusaha tetap tabah.
“Rezeki itu sudah ditentukan Tuhan. Saya ikhlas, tapi tetap berharap keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Baca juga: Tito Karnavian Dianugerahi Petua Panglima Hukom Nanggroe, Mendagri: Terima Kasih Paduka Yang Mulia
Baca juga: Update Harga Emas Hari Ini di Banda Aceh, 12 November 2025 Naik atau Turun?
Baca juga: VIDEO Hujan Deras Sebabkan Banjir Landa Kabupaten Aceh Jaya
Sumber: Kompas.com
| Guru Abdul Muis Dipenjara dan Dipecat Akibat Kutip 20 Ribu Untuk Gaji Honorer: Saya Bukan Koruptor |
|
|---|
| Kombel Guru Tuna Grahita SLB Kota Banda Aceh Dikukuhkan |
|
|---|
| Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Kemenag 2025 Angkatan IV, Cek di Sini |
|
|---|
| Buntut Injak Al-Quran, Vita Amalia Dipecat Pemkab Kepahiang dari ASN, Ngaku Keberatan |
|
|---|
| Momen Istimewa, Sekda Aceh Serahkan Bingkisan kepada 11 Guru SMAN 1 Peusangan yang Purnabakti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Abdul-Muis-59-guru-mata-pelajaran-Sosiologi-di-SMA-Negeri-1-Luwu-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.