Fakta Abdul Muis Kutip Sumbangan Rp20.000 Bantu Guru Honorer: Dihukum Penjara hingga Dipecat
Ketenangan Abdul Muis berakhir pada awal 2021, saat seorang pemuda mengaku dari LSM datang ke rumahnya.
SERAMBINEWS.COM - Abdul Muis (59), guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, harus menelan pil pahit di ujung masa pengabdiannya.
Setelah 27 tahun mengajar, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hanya delapan bulan sebelum pensiun.
Pemecatan tersebut bukan tanpa sebab. Sebelumnya, Muis lebih dulu menjalani hukuman penjara selama hampir tujuh bulan dan denda Rp50 juta karena dianggap melakukan pungutan liar saat menjabat sebagai bendahara komite sekolah.
Setelah Putusan MA Putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.
Awal Kasus: Dana Komite Sekolah yang Disepakati Bersama
Kasus yang menyeret Abdul Muis bermula pada 2018, ketika ia ditunjuk menjadi bendahara komite SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Penunjukan itu berdasarkan hasil rapat bersama antara orang tua siswa dan pengurus komite sekolah.
“Saya didaulat jadi bendahara komite lewat rapat resmi. Semua disepakati bersama, bukan keputusan sepihak,” kata Muis saat ditemui di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
Dalam rapat tersebut, orang tua siswa menyepakati sumbangan sukarela sebesar Rp20.000 per bulan untuk membantu guru honorer yang tidak mendapat insentif karena belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Yang tidak mampu tidak diminta membayar. Bahkan yang punya anak lebih dari satu, cukup satu yang bayar,” jelasnya.
Dana itu digunakan untuk mendukung operasional sekolah dan membantu para guru honorer agar tetap bisa mengajar meski dana BOS tidak mencakup honor mereka.
Baca juga: Guru Abdul Muis Dipenjara dan Dipecat Akibat Kutip 20 Ribu Untuk Gaji Honorer: Saya Bukan Koruptor
Seorang Aktivis Datang, Kasus Meningkat ke Polisi
Ketenangan Abdul Muis berakhir pada awal 2021, saat seorang pemuda mengaku dari LSM datang ke rumahnya.
“Dia langsung bertanya soal dana komite dan meminta melihat pembukuan. Saya menolak karena itu bukan wewenangnya. Tapi dia mengancam akan melapor ke polisi,” kenangnya.
Setelah Putusan MA Beberapa minggu kemudian, Muis mendapat panggilan dari kepolisian.
Ia dijerat dengan tuduhan melakukan pungutan liar dan pemaksaan pembayaran kepada siswa.
“Padahal, dana itu hasil kesepakatan rapat. Tidak ada paksaan, tidak ada pemotongan, semuanya terbuka,” ujarnya.
Dinyatakan Bersalah dan Dihukum Penjara
Proses hukum berjalan panjang. Setelah melalui penyidikan dan persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Muis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Muis akhirnya menjalani hukuman enam bulan 29 hari di Rutan Masamba, karena sebagian masa tahanannya dihitung sebagai tahanan kota.
“Total hampir tujuh bulan saya jalani. Setelah keluar, saya bayar dendanya,” ujarnya pelan.
Setelah bebas, Muis sempat kembali mengajar di SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Namun beberapa waktu kemudian, ia menerima surat keputusan pemberhentian tidak hormat dari Gubernur Sulsel.
Baca juga: Momen Istimewa, Sekda Aceh Serahkan Bingkisan kepada 11 Guru SMAN 1 Peusangan yang Purnabakti
Menolak Disebut Melakukan Pungli
Meski telah menerima putusan hukum, Abdul Muis menegaskan bahwa ia tidak pernah memungut uang secara sepihak.
Semua kegiatan komite, menurutnya, dilakukan secara transparan dan berdasarkan hasil musyawarah.
“Kalau disebut pungli, berarti memalak orang lain secara diam-diam. Tapi kami terbuka, ada rapat, ada notulen, dan dana itu dipakai untuk kepentingan sekolah,” ujarnya tegas.
Menurut Muis, banyak siswa yang tidak membayar sumbangan, namun tetap diizinkan mengikuti kegiatan sekolah tanpa diskriminasi.
“Kalau benar paksaan, pasti semua siswa diwajibkan membayar. Faktanya tidak,” tambahnya.
Niat Baik untuk Membantu Guru Honorer
Abdul Muis mengaku tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari dana komite.
Ia hanya menerima tunjangan transportasi Rp125.000 per bulan, serta tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah.
“Uang itu pun sering saya berikan ke guru honor. Banyak yang tidak hadir karena tidak punya uang bensin. Kami hanya ingin membantu,” katanya.
Saat itu, sekolah kekurangan tenaga pengajar karena banyak guru yang pensiun dan mutasi, sementara proses administrasi untuk memasukkan guru baru ke Dapodik membutuhkan waktu dua tahun.
“Jadi guru honor itu andalan kami. Kalau mereka tidak dibantu, siapa yang akan mengajar siswa?” ujarnya.
Baca juga: Niat Baik Berujung Petaka, Guru Abdul Muis Dipecat dan Dipenjara karena Bantu Gaji Guru Honorer
Aksi Solidaritas Guru dan Permohonan Grasi
Kasus yang menimpa Abdul Muis menggugah empati rekan-rekan sesama pendidik.
PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025) untuk menuntut keadilan bagi Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, guru SMAN 3 Luwu Utara yang juga diberhentikan dengan kasus serupa.
“Guru kini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
PGRI pun mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto, agar keduanya mendapat peninjauan ulang keputusan pemecatan dan kesempatan untuk memperoleh keadilan.
Abdul Muis: Saya Bukan Koruptor
Kini, Abdul Muis hanya bisa berharap agar pemerintah meninjau kembali keputusan yang membuatnya kehilangan status PNS menjelang pensiun.
“Saya bukan koruptor. Saya hanya menjalankan amanah rapat orang tua siswa. Niatnya membantu, tapi malah dianggap bersalah,” katanya dengan suara bergetar.
Meski kecewa, Muis berusaha tetap tabah.
“Rezeki itu sudah ditentukan Tuhan. Saya ikhlas, tapi tetap berharap keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Baca juga: Tito Karnavian Dianugerahi Petua Panglima Hukom Nanggroe, Mendagri: Terima Kasih Paduka Yang Mulia
Baca juga: Update Harga Emas Hari Ini di Banda Aceh, 12 November 2025 Naik atau Turun?
Baca juga: VIDEO Hujan Deras Sebabkan Banjir Landa Kabupaten Aceh Jaya
Sumber: Kompas.com
| Guru Abdul Muis Dipenjara dan Dipecat Akibat Kutip 20 Ribu Untuk Gaji Honorer: Saya Bukan Koruptor |
|
|---|
| Kombel Guru Tuna Grahita SLB Kota Banda Aceh Dikukuhkan |
|
|---|
| Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Kemenag 2025 Angkatan IV, Cek di Sini |
|
|---|
| Buntut Injak Al-Quran, Vita Amalia Dipecat Pemkab Kepahiang dari ASN, Ngaku Keberatan |
|
|---|
| Momen Istimewa, Sekda Aceh Serahkan Bingkisan kepada 11 Guru SMAN 1 Peusangan yang Purnabakti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Abdul-Muis-59-guru-mata-pelajaran-Sosiologi-di-SMA-Negeri-1-Luwu-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.