Vita Amalia, ASN yang Viral Injak Al-Quran Dipecat, Kini Akan Gugat Penyebar Video

Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Vita.

Editor: Amirullah
HO Polres Kepahiang
KLARIFIKASI MINTA MAAF - Sosok Vita Amalia, seorang ASN di Jabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, sedang jadi sorotan karena viral menginjak Al Quran. Vita Amalia adalah ASN staf kantor lurah Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. (HO Polres Kepahiang) 

Meski demikian, Hartono menyebut, Vita masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.

Vita Akui Tertekan oleh Pacar

KLARIFIKASI MINTA MAAF - Sosok Vita Amalia
KLARIFIKASI MINTA MAAF - Sosok Vita Amalia, seorang ASN di Jabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, sedang jadi sorotan karena viral menginjak Al Quran. Vita Amalia adalah ASN staf kantor lurah Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. (HO Polres Kepahiang)

Dalam klarifikasinya di Polres Kepahiang, Vita mengaku terpaksa menginjak Al-Quran karena tekanan dari sang pacar.

Ia mengungkap, saat itu dirinya dituduh selingkuh dan dipaksa bersumpah dengan cara menginjak kitab suci.

“Ya, memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Aku korban di sini,” ucap Vita dengan suara lirih, Jumat (10/10/2025).

Vita menegaskan bahwa video tersebut seharusnya hanya untuk sang pacar, bukan untuk konsumsi publik.

Ia merasa dirugikan karena videonya tersebar luas dan membuat reputasinya hancur.

Baca juga: Wanita Berusia 51 Tahun Tewas Usai Ngamar dengan Pria Muda, Polisi Duga Karena Kelelahan

Langkah Hukum: Akan Gugat Penyebar Video

Melalui kuasa hukumnya, Bastion Ansori, Vita menyatakan keberatan atas keputusan pemecatan tersebut dan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Salah satunya, melaporkan pihak yang menyebarkan video pribadi itu ke kepolisian.

“Penyebaran video itu jelas merugikan klien kami. Ada unsur pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Kami sedang siapkan laporan resmi ke Polda Bengkulu,” jelas Bastion, Rabu (15/10/2025).

Ia juga menambahkan, hukuman dan sanksi yang diterima Vita akan dijadikan dasar laporan hukum terhadap penyebar video yang membuat kliennya kehilangan pekerjaan dan nama baik.

Pesan Pemkab untuk ASN Lain

Pemkab Kepahiang berharap kasus Vita menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar menjaga etika dan disiplin, baik di dunia nyata maupun media sosial.

“ASN harus berhati-hati bertindak, karena mereka adalah representasi negara,” tegas Hartono.

Kini, Vita Amalia masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara masyarakat diharapkan tidak ikut menyebarkan video tersebut demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul ASN Viral Injak Al-Quran Resmi Dipecat, Vita Amalia Akan Gugat Penyebar Video

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved