Akademisi: Hanya Pengadilan yang Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Sukoco, menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi bentuk kesalahpahaman terhadap
Menurutnya, seorang presiden, baik saat menjabat maupun setelah purna tugas, tidak memiliki kewajiban pribadi untuk membuka dokumen pribadinya.
"Kalau kita lihat di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Undang-Undang 14 tahun 2008, yang wajib menyiapkan informasi publik itu bukan perorangan, tapi badan publik.
Pak Jokowi dulu presiden, tapi ketika isu digulirkan, dia adalah bukan lagi presiden, dia adalah persona. Maka, tidak ada kewajiban untuk menunjukkan ijazahnya palsu atau tidak,” ujar Sukoco.
Dia menilai, kegaduhan publik yang timbul juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum dalam pengelolaan informasi publik.
"Siapa pun itu harus mengajukan kepada badan publik. Nah, kemudian kalau badan publik itu tidak mau menunjukkan, maka salurannya adalah ke Komisi Informasi Publik.
Jadi orang itu tidak bisa langsung, ‘wah, itu palsu’. Tidak bisa,” katanya.
Baca juga: Siapakah Dumatno Budi Utomo? Orang yang Dituding Roy Suryo Sebagai Pria di Foto Ijazah Jokowi
Sementara itu, Ahli Bahasa dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Mochamad Nuruz Zaman, menilai penggunaan istilah “ijazah palsu” dalam perdebatan publik merupakan bentuk pembingkaian bahasa (framing linguistik) yang sarat makna negatif.
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
| Gubernur Mualem Tunjuk Chaidir Sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Aceh |
|
|---|
| Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka |
|
|---|
| Bupati Mirwan Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir di Kluet Tengah dan Kluet Utara Aceh Selatan |
|
|---|
| Hanya Dibahas 2 Hari, MaTA Nilai Rancangan KUA-PPAS 2026 Berpotensi Hasilkan RAPBA Tak Berkualitas |
|
|---|
| DWP Bireuen Gelar Seminar “Perempuan Inspiratif” Bahas Leadership dan Public Speaking di Era Modern |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ijazah-jokowi-01112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.