Nasib Faisal Tanjung Usai Bikin 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipenjara dan Dipecat: Dimana Salah Saya
“Di mana letak salah saya? Seakan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?” tutupnya.
Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan anggota KPU Luwu Utara divisi Teknis Penyelenggaraan Hayu Vandy, untuk melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) dan berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Kesehatan yang memeriksa Thahar.
Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit.
Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel, kata Thahar, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan perihal ketidakhadiran Thahar saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan menyusun kronologi serta melakukan penyampaian secara tertulis kepada KPU Provinsi.
Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan karena nihil berita acara kesimpulan hasil apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Syamsul mengungkapkan, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan hal ini.
“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum,” jelasnya.
Ia menambahkan, Faisal Tanjung selaku Pengadu telah keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11 – 12 September 2020.
Syamsul menjelaskan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11 – 12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah.
“Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” kata Syamsul.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis.
Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz, SH, MH. (unsur Masyarakat), Fatmawati, S.S., MA. (unsur KPU), dan Azri Yusuf, SH., MH. (unsur Bawaslu)
Baca juga: Silaturahmi ke DPRK Subulussalam, Ketua STIT HAFAS Sampaikan Progres Pembangunan Kampus
Baca juga: Nek Rumisah, Juru Parkir di Aceh Barat Itu Kini Memulai Perjalanan Umrah
Sumber: TribunTimur
| Mualem: Aceh Dapat Tambahan Anggaran Rp8 Triliun Tahun 2026, Rp2 T Lainnya untuk Eks Kombatan GAM |
|
|---|
| Pupuk Indonesia Blacksit 21 Kios Pupuk di Aceh, Jual Harga di Atas HET |
|
|---|
| Mualem: Aceh Dapat Tambahan Anggaran Rp 8 Triliun di Tahun 2026 |
|
|---|
| Pemprov dan DPRA Teken KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 |
|
|---|
| Juang FC Bireuen Dilepas ke Gayo Lues, Target Juara Grup A Liga IV Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Faisal-Tanjung-Oknum-LSM-yang-Disebut-Laporkan-2-Guru-hingga-Dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.