Denny Indrayana Siap Bela Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya
Denny memastikan bahwa dirinya ikut dalam barisan pembela Roy sejak beberapa hari setelah penetapan tersangka pada Jumat (7/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengungkap alasannya memutuskan menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Menurut Denny, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersifat kritis.
- Denny menilai keaslian ijazah Jokowi perlu dipastikan terlebih dahulu untuk perkara pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.
Setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, resmi bergabung sebagai bagian dari tim kuasa hukum mantan Menpora itu.
Denny memastikan bahwa dirinya ikut dalam barisan pembela Roy sejak beberapa hari setelah penetapan tersangka pada Jumat (7/11/2025).
“Betul, saya bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo. Sudah sejak beberapa hari ini, setelah penetapan tersangka,” ujar Denny saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Denny menyebut, kehadirannya bukan sekadar memberikan pembelaan hukum pidana, tetapi memperluas perspektif perkara dengan kacamata hukum tata negara.
Menurutnya, pendekatan pidana dalam kasus ini justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
“Pendekatan langsung terhadap hukum pidana oleh seorang mantan presiden ke warga negaranya menurut saya pendekatan hukum kekuasaan yang harus sama-sama dilawan,” kata Denny.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka
Disebut Kriminalisasi
Denny menegaskan keputusannya membela Roy Suryo karena melihat penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersifat kritis.
“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” ujar Denny.
Denny menilai bahwa untuk menilai ada atau tidaknya pencemaran nama baik, keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu.
“Menurut saya, paling mendasar itu adalah, apakah ada pencemaran nama baik atau tidak, itu, keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” katanya.
Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Senyum Roy Suryo merekah usai menjalani pemeriksaan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Pada pemeriksaan kali ini, Roy Suryo dan kawan-kawan dicecar penyidik sekitar sembilan jam lamanya.
Selain Roy Suryo, ada dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang ikut diperiksa, yakni Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan dengan senyum mengembang. Senyum itu tak lepas dari wajahnya hingga ia menyapa pendukung yang sudah mengunggunya di luar gedung.
Ia tak berbicara banyak. Roy membiarkan juru bicara kuasa hukumnya, Refly Harun, mewakilinya untuk menjelaskan jalannya pemeriksaan secara singkat.
Refly mengatakan, Roy Suryo diperlakukan baik oleh penyidik.
Selanjutnya Roy akan beristirahat dan melanjutkan aktivitasnya selagi kuasa hukum menentukan langkah berikutnya.
“Alhamdulillah, saya mengatakan dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, akan bisa menulis dan lain sebagainya,” kata Refly.
Sementara itu, Roy hanya menyampaikan rasa syukur atas dukungan simpatisannya, kuasa hukum, hingga penyidik.
“Alhamdulillah, tadi sudah diwakili Mas Refly Harun dan kita Insya Allah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terutama koordinasi yang sangat bagus,” ujar Roy Suryo.
Baca juga: Siapakah Dumatno Budi Utomo? Orang yang Dituding Roy Suryo Sebagai Pria di Foto Ijazah Jokowi
Klaim wakili rakyat
Roy Suryo mengeklaim kehadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik untuk mewakili rakyat yang menginginkan perubahan pada politik Indonesia.
“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini ya,” ujar Roy Suryo di hadapan wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Bagi Roy Suryo, pengungkapan kepalsuan ijazah Jokowi ini adalah upaya membantu masyarakat yang sudah resah, tetapi tidak berani menyuarakan aspirasinya.
“Insya Allah apa yang kami lakukan ini ada bisa bermanfaat untuk silent majority. Kita tahu banyak yang sebenarnya menginginkan ini tapi tidak bisa berteriak-teriak,” kata dia.
Delapan orang jadi tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Polisi membagi tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Berikut nama-namanya:
1. Eggi Sudjana
2. Kurnia Tri Royani
3. Rizal Fadillah
4. Rustam Effendi
5. Damai Hari Lubis
Klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT, yakni:
1. Roy Suryo
2. Rismon Sianipar
3. Tifauzia Tyassuma
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
Baca juga: Eks Pj Keuchik Siompin Ditahan Kejari Aceh Singkil, Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Lebih
Baca juga: Semangat Gotong Royong, Pemkab Nagan Raya Bersihkan Sampah di Pantai Kuala Tripa
Sumber: Kompas.com
| Eks Pj Keuchik Siompin Ditahan Kejari Aceh Singkil, Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Lebih |
|
|---|
| Jaksa Tahan Eks Pj Keuchik Siompin Aceh Singkil, Diduga ‘Tilep’ Uang Negara Rp 743 Juta Lebih |
|
|---|
| Tokoh Aceh Usul Pos Dana Otsus Harus Dipisah dengan APBA |
|
|---|
| Trump Perketat Aturan Visa AS, Pemohon dengan Obesitas dan Penyakit Kronis Berisiko Tinggi Ditolak |
|
|---|
| Abu di Lheue, Ulama dengan Pribadi Santun dan Mustajab Doa---Bagian 2 Habis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mantan-Wamenkumham-Denny-Indrayana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.