Kejamnya Ayah di Bengkulu, Siksa Bayi 5 Bulan hingga Tewas dan Aniaya Istri

Dalam keadaan marah, Ro diduga memukul perut bayi sebanyak dua kali dan menampar bagian wajahnya hingga mengeluarkan darah dari mulut.

Editor: Faisal Zamzami
TribunBengkulu
BAYI TEWAS DISIKSA - Kanit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aipda J.J. Sinurat saat menjelaskan aksi KDRT pada Jumat (14/11/2025). Bayi malang mengalami kekerasan dari ayah kandungnya hingga meninggal dunia. 

Sekitar pukul 11.00 WIB, terjadi cekcok antara Ro dan istrinya. Merasa kesal, Ul sempat pergi menuju rumah orang tuanya di Curup.

 

Namun di tengah perjalanan ia kembali ke pondok dan meninggalkan anak tersebut.

Saat itu, istrinya menerima KDRT berupa pemukulan di bagian wajah.

Mendapati aksi itu, istrinya langsung beranjak pergi meninggalkan rumah. 

Diduga diliputi emosi dan rasa cemburu, tersangka curiga bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya.

Dalam keadaan marah, Ro diduga memukul perut bayi sebanyak dua kali dan menampar bagian wajahnya hingga mengeluarkan darah dari mulut.

Tak hanya itu, terdapat juga bekas memar di sejumlah bagian tubuhnya terutama pada tangan kanan yang patah. 

"Bayi malang itu sempat mengalami demam tinggi sebelum akhirnya meninggal dunia," lanjut George. 

Saat menyadari sang bayi tidak lagi bernapas, pelaku kemudian membawa bayinya ke rumah mertuanya di Curup dan mengatakan bahwa anaknya telah meninggal.

Namun keesokan harinya keluarga melihat ada sejumlah luka lebam pada tubuh bayi sehingga melaporkan kejadian itu ke polisi.


Hingga akhirnya pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, sang bayi dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang diterimanya.

Atas perbuatannya, tersangka Ro dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

"Pelaku terancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kita masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara lengkap," kata George. 

Baca juga: Kasus Wabup Pidie Jaya Aniaya Kepala SPPG, Polisi akan Lakukan Gelar Perkara Kedua

Kondisi Bayi

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved