Kejamnya Ayah di Bengkulu, Siksa Bayi 5 Bulan hingga Tewas dan Aniaya Istri
Dalam keadaan marah, Ro diduga memukul perut bayi sebanyak dua kali dan menampar bagian wajahnya hingga mengeluarkan darah dari mulut.
Polres Rejang Lebong mengungkapkan kondisi mengenaskan bayi berusia 5 bulan berinisial H di Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang tewas akibat dianiaya ayah kandungnya.
Berdasarkan hasil visum, bayi berinisial H tersebut mengalami sejumlah luka lebam, sementara tangan kanannya remuk.
Diduga kuat, bayi tersebut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah kandungnya, Ro (40).
Dari pengakuannya, aksi kekerasan itu dilakukan dengan cara meremas tangan sang bayi serta mencubit bagian perutnya.
Namun dari hasil visum, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh sang bayi.
“Hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban. Di antaranya patah pada lengan kanan, luka lebam di bagian perut, pipi kanan, dan juga pada mata kiri,” jelas kanit.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan kekerasan tersebut lantaran kesal karena anaknya terus menangis, sementara istrinya pergi ke rumah orang tuanya.
Diduga pikirannya kalut dan emosinya tidak terkendali.
Tak berhenti di situ, diduga tersangka juga diliputi rasa cemburu dan kecurigaan bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya.
Dalam kondisi marah, Ro diduga memukul perut bayi dan menampar wajahnya hingga mengeluarkan darah dari mulut.
Selain itu, ditemukan pula memar pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk tangan kanan yang diketahui patah akibat diremas atau dicengkeram.
"Penganiayaan itu dilakukan pada Jumat malam (7/11/2025). Usai kejadian, bayi H mengalami demam tinggi hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu (9/11/2025) dan baru disampaikan ke keluarganya Senin dini hari," lanjut Kanit.
Menurut Kanit PPA, tersangka dikenal memiliki emosi yang labil. Saat kejadian, istrinya menghindar dan memilih pulang ke Curup untuk mengamankan diri.
Apalagi, istrinya saat itu sempat juga mengalami aksi kekerasan berupa pemukulan di bagian wajah hingga terluka di bagian mulut.
Atas perbuatannya, tersangka Ro dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
| Sosok Junaido, Pelaku Pembunuhan Bripka Laode Abdul Salman, PNS TNI Sekaligus Paman Korban |
|
|---|
| Dede Ruskandi Tewas Ditusuk Adik Ipar di Sumedang, Korban Sempat Ancam Bunuh Istri |
|
|---|
| Curhat Helwa Bachmid Menderita Jadi Istri Habib Bahar: Kamu Butuh Aku Disaat Kamu Ingin. . . |
|
|---|
| Detik-detik Bripka Laode Abdul Salman Polisi di Kendari Tewas Ditikam ASN Korem, Pelaku Paman Korban |
|
|---|
| Hakim Aceh Timur Vonis Penembak Rumah Anggota Polisi 40 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bayi-malang-mengalami-kekerasan-dari-ayah-kandungnya-hingga-meninggal-dunia.jpg)