KPU Surakarta Musnahkan Ijazah Jokowi, KIP Pusat Pertanyakan Alasannya

Penjelasan KPU Surakarta menyebut bahwa masa retensi arsip mengacu pada aturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

|
Editor: Faisal Zamzami
Twitter/DianSandiU
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. 

 Suasana persidangan seketika riuh, sementara hakim mengingatkan para pengunjung untuk tetap tenang.

Namun, KPU Surakarta bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.

“PKPU 17 Tahun 2023. Jadi, ada arsip yang bersifat musnah dan tetap. Agenda surat itu termasuk yang musnah. Satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” ujar pihak KPU Surakarta.

Lantas, hakim ketua pun bertanya kepada pihak KPU RI yang turut hadir dalam sidang tersebut.

“Jadi, PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu memang peraturan KPU terkait dengan jadwal retensi arsip. Cuma, kami kan belum mempelajari, nanti kami akan mendalami,” kata pihak KPU RI.

“Karena itu kan dokumen negara lho. Dokumen negara itu ada yang namanya arsip dinamis. Jadi, selama itu masih berpotensi disengketakan, itu tidak boleh dimusnahkan. Ini saya bingung nih, satu tahun. Enggak ada lho. Saya enggak tahu, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan?” jawab hakim ketua.

Majelis hakim pun kembali menegaskan bahwa pemusnahan arsip seharusnya minimal penyimpanan selama lima tahun.

“Jadi, saat ini, ini sudah enggak dikuasai lagi nih? Sudah enggak punya dokumennya?” tanya hakim ketua.

“Sudah tidak dikuasai,” jawab pihak KPU Surakarta.

Baca juga: 5 Rekomendasi Oppo Reno Series Edisi November 2025, Simak Spesifikasi Sebelum Beli

Baca juga: Ketua BAM DPR RI Warning PT Laot Bangko Kembalikan Lahan Masyarakat

Baca juga: Daftar Harga iPhone XR, 11 hingga 17 di Awal 2026, iPhone SE 3 Layak Dipertimbangkan

Sumber KOmpas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved