KPU Surakarta Musnahkan Ijazah Jokowi, KIP Pusat Pertanyakan Alasannya

Penjelasan KPU Surakarta menyebut bahwa masa retensi arsip mengacu pada aturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

|
Editor: Faisal Zamzami
Twitter/DianSandiU
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. 

Suasana ruang sidang sempat memanas sebelum ketua majelis meminta pengunjung tetap tenang.

KPU Surakarta tetap bertahan pada posisinya bahwa dokumen pencalonan Jokowi tergolong arsip tidak tetap dan harus dimusnahkan setelah masa retensinya selesai.

Baca juga: Denny Indrayana Siap Bela Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya

Majelis KIP Anggap Ijazah Jokowi sebagai Dokumen Negara

Ketua majelis menjelaskan bahwa salinan ijazah pencalonan Jokowi merupakan dokumen negara yang tidak boleh dimusnahkan sebelum melewati retensi minimal lima tahun.

Penjelasan itu disampaikan untuk menegaskan perbedaan antara dokumen internal lembaga dan dokumen negara.


"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," jelasnya.

Pernyataan ketua majelis memperlihatkan bahwa dokumen tersebut memiliki nilai hukum yang masih relevan.

Majelis juga menegaskan bahwa potensi sengketa menjadi alasan kuat agar dokumen negara tetap disimpan sesuai ketentuan undang-undang.

Perdebatan semakin menonjolkan perbedaan tafsir antara aturan internal KPU dan aturan kearsipan nasional.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

KIP Heran ke KPU Surakarta

Ketua Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn heran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Walikota Surakarta, karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Awalnya KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan arspi itu dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 27 Tahun 2023.

Sebagai informasi, Jokowi maju sebagai calon walikota Surakarta pada 2005 dan 2009. 

“Kalau buku agenda, sesuai dengan PKPU 17 tahun 2023 itu satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata pihak KPU Surakarta dalam sidang sengketa ijazah Jokowi yang dimohonkan organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025), melansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/11/2025).

Mendengar penjelasan itu, Rospita pun bingung.

Suaranya pun meninggi saat menanggapi pernyataan KPU Surakarta yang menjadi salah satu termohon dalam sidang sengketa ini.

 “Sebentar, sebentar, satu tahun? Penyimpanan arsip 1 tahun? Yakin? Kan harusnya mengacu ke Undang-Undang Kearsipan ya. Itu minimal lima tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya dia.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved