Disahkan Jadi UU, Mahasiswa Bakal Gugat KUHAP Baru ke MK: Manipulasi dan Catut Nama Koalisi Sipil

Aryo menyoroti adanya kecacatan prosedural dalam penyusunan RKUHAP yang dinilai sengaja memanipulasi masyarakat.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
Demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). 

Serentak anggota dewan menjawab, “Setuju!”

Pernyataan itu menandai selesainya pembahasan RUU KUHAP di DPR dan secara resmi mengesahkannya menjadi undang-undang yang kelak menggantikan aturan lama.

Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.

 Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Dalam penutupan, Puan menyinggung berbagai informasi keliru yang sempat beredar menjelang pengesahan RUU KUHAP.

Ia menggarisbawahi bahwa penjelasan Komisi III sebelumnya telah memberikan dasar yang jelas mengenai substansi perubahan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III sangat jelas. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Semoga tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujar Puan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang diminta maju ke mimbar untuk menyampaikan laporan, juga sekaligus meluruskan beberapa kabar palsu terkait isi RUU KUHAP.  

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan adanya empat isu hoaks yang banyak beredar, antara lain mengenai kewenangan penyadapan hingga isu polisi dapat membekukan rekening tanpa dasar hukum.

Habiburokhman menegaskan bahwa informasi-informasi tersebut tidak sesuai naskah final RUU KUHAP yang disahkan.

Pengesahan UU KUHAP yang baru ini menjadi langkah reformasi hukum acara pidana yang diklaim lebih adaptif terhadap dinamika penegakan hukum modern.

Pemerintah dan DPR sebelumnya menyebut pembaruan KUHAP diperlukan untuk memperjelas mekanisme penanganan perkara, memperkuat akuntabilitas penyidik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Mengingat KUHAP yang ada sekarang itu telah berusia 44 tahun ya. KUHAP Baru ini menuju keadilan yang hakiki. Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur Alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan oleh seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHAP," kata Habiburokhman.

Substansi revisi KUHAP

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved