Disahkan Jadi UU, Mahasiswa Bakal Gugat KUHAP Baru ke MK: Manipulasi dan Catut Nama Koalisi Sipil

Aryo menyoroti adanya kecacatan prosedural dalam penyusunan RKUHAP yang dinilai sengaja memanipulasi masyarakat.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
Demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). 

Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.


7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Al-Farlaky FC Tekuk Juang FC Dua Gol Tanpa Balas di Liga 4 Zona Aceh

Baca juga: Sekda Sampaikan Raqan APBA 2026, Belanja Aceh Diusul Rp10,33 Triliun

Baca juga: Klikesling Mifa Jangkau 26 Gampong di Aceh Barat, Layani Gratis 1.731 Warga

Sudah tayang di Kompas.com

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved