Disahkan Jadi UU, Mahasiswa Bakal Gugat KUHAP Baru ke MK: Manipulasi dan Catut Nama Koalisi Sipil

Aryo menyoroti adanya kecacatan prosedural dalam penyusunan RKUHAP yang dinilai sengaja memanipulasi masyarakat.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
Demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). 

Meski akan menempuh jalur hukum, Aryo menegaskan DPR tidak bisa terus menerus menganggap MK sebagai keranjang sampah, seperti yang disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra. 

"Habiburokhman mungkin sekali lagi melempar sampah-sampah ini ke MK. Apa hal-hal yang tidak sanggup dikerjakan secara benar, dilemparkan ke MK," kata dia.


Mahasiswa pun mempertimbangkan untuk melakukan konsolidasi besar antar-kampus dan elemen masyarakat sipil.

Aryo menilai kolaborasi dalam mengajukan uji formal bisa menjadi opsi untuk memperkuat legal standing di hadapan hakim konstitusi. 

"Ini menjadi opportunity yang bagus. Kalau kemarin sifatnya sendiri-sendiri, mungkin ke depan bisa berkolaborasi di dalam memohonkan pengujian formal ke MK," ujar Aryo.

Tak hanya Unpad, Menteri Sosial Politik Kepresidenan Mahasiswa Esa Unggul, Reza Albaihaqi juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian mendalam terhadap pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP yang baru saja disahkan. 

"Mungkin akan kita kaji lebih dalam terkait pasal-pasal yang bermasalah di dalam Undang-Undang KUHP yang baru ini. Selanjutnya kajian ini akan dibawa untuk kita uji formal dan uji materiil di MK," ujar Reza.

Menurut Reza, desakan pembatalan ini muncul karena DPR dinilai telah mereduksi hak asasi manusia melalui pasal-pasal kontroversial.

Ia juga membantah klaim DPR yang menyebut 99 persen isi KUHAP berasal dari usulan rakyat yang telah diakomodasi. 

"Koalisi masyarakat sipil membantah hal itu. Karena di dalam pasal yang diusulkan itu berbeda jauh substansinya dengan yang diusulkan," kata dia.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Laode Syarif Beberkan Peluang dan Ancaman RUU KUHAP saat Seminar di USK 

DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025). 

Pengesahan ini menandai pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah proses pembahasan yang berlangsung panjang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, yang meminta persetujuan dari seluruh fraksi sebelum mengetuk palu pengesahan. Pertanyaan Puan langsung dijawab serempak oleh anggota dewan yang hadir.

“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved