Bobol Rp 7,1 Miliar Dana Nasabah Bank Jambi, Refina Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda RP 10 M
Rafina juga dijatuhkan sanksi denda Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Awal Kasus
Rafina ditangkap setelah menguras uang dari rekening nasabah hingga mencapai Rp 7,1 miliar.
Kala itu, dia bertugas sebagai analis kredit pada saat kasus ini berjalan.
Berdasarkan keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, aksi pembobolan rekening ini ia lakukan dengan memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah.
"Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," kata Taufik, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
Taufik menjelaskan, pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut, dia mencoba mengaku dimintai nasabah lain untuk melakukan penarikan uang.
Tidak hanya itu, pelaku juga memalsukan tanda tangan para nasabah yang akan dia kuras tabungannya.
Sejauh ini, pelaku sudah menguras sebanyak 27 rekening bank nasabah, dan hal ini dia lakukan sejak September 2023 hingga September 2024.
"Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga bahwa pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tak kunjung keluar.
Sejumlah nasabah kemudian mempertanyakan hal tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman nasabah sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan pelaku kepada nasabah, melainkan memalsukan tanda tangan dengan modus telah dipercaya oleh nasabah agar pihak Bank Jambi percaya dan mengeluarkan uang tersebut.
"Setelah ada keributan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan," katanya.
Uang yang dikuras pelaku dari setiap rekening nasabah bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 400 juta.
Atas hal ini, Rafina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Baca juga: Apes! 3 Hari Usai Bobol Toko Emas via Terowongan, Pria Ini Tertangkap, cuma Bisa Beli HP
| Detik-detik 2 Pemuda Ditusuk di Condet Jakarta Timur, Satu Tewas, Diserang saat Datangi Kos Pelaku |
|
|---|
| 5 Korban Longsor Cilacap Masih Tertimbun, Jasad Ibu dan Anak Ditemukan, 18 Jenazah Sudah Dievakuasi |
|
|---|
| 2 Jenazah Korban Longsor Cilacap Kembali Ditemukan, Berikut Nama 18 Korban Meninggal Dunia |
|
|---|
| Sempat Buron, Abraham Penganiaya Pacar di Depok Ditangkap, Emosi Korban Tolak Ajakan Love Scamming |
|
|---|
| VIDEO - Viral! Pemilik Rumah Ungkap ART Diduga Curi Uang dan Barang Pribadi: Modus Matikan CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Karyawan-Bank-Jambi-bobol-rekening-nasabah.jpg)