Bobol Rp 7,1 Miliar Dana Nasabah Bank Jambi, Refina Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda RP 10 M

Rafina juga dijatuhkan sanksi denda Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG/TRIBUNJAMBI.COM/RIFANI HALIM
PEMBOBOLAN REKENING NASABAH - Karyawati Bank Jambi di Kerinci melakukan pembobolan rekening nasabah mencapai Rp7 Miliar untuk bermain judi online. Mantan Bupati Kerinci juga ikut jadi korban usai 3 rekeningnya dibobol. 

Namun, setelah pulang ke rumah, R mendapati bahwa uang tersebut tidak kunjung masuk ke rekeningnya.


Ia pun berusaha menanyakan kepada Refina, namun hampir tiga minggu berlalu tanpa kepastian.

Kecurigaan R semakin meningkat ketika gaji bulanannya terpotong otomatis untuk pembayaran utang.

"Setelah itu, saya ada kenalan di Bank Jambi sini (cabang Kerinci), saya tanya dan minta tolong dicek-in," ungkapnya.

Setelah melakukan pengecekan, R terkejut mengetahui bahwa uang pinjaman seharusnya langsung cair setelah ia menandatangani berkas pencairan.

Ia menyadari bahwa dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus ini.

"Jadi Bank Jambi kayaknya sudah mengumpulkan semua korban dari si tersangka. Bank Jambi dari pusat langsung datang sama kuasa hukumnya, dan dalam 10 hari kerja, uang kita langsung dikembalikan," tutup R.

 

Bank Jambi Kembalikan Rp 5,43 Miliar, Ini Penjelasan OJK

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Jambi, Yan Iswara Rosya mengungkapkan, Bank Jambi telah mengembalikan kerugian nasabah sebesar Rp 5,43 miliar terkait kasus fraud yang melibatkan mantan karyawannya, Regina (26).

Total kerugian yang ditimbulkan dari tindakan penipuan ini mencapai Rp7,1 miliar.

"Bank Jambi telah mengembalikan seluruh dana tersebut kepada nasabah, setelah Bank mengetahui adanya kejadian fraud pada Oktober 2024," ujar Iswara dalam wawancara tertulis kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Ia menambahkan, total kerugian nasabah akibat kasus ini adalah sebesar Rp5,43 miliar, yang menjadi tanggung jawab Bank Jambi.

 Sisa kerugian berasal dari hasil sitaan rekening tersangka yang juga telah dikembalikan kepada nasabah.

 
Dengan pengembalian dana tersebut, Iswara menegaskan, Bank Jambi telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan perlindungan konsumen.

Pelanggaran SOP

Kasus fraud ini terjadi akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan  petugas bank, termasuk teller dan head teller, yang tidak mengikuti ketentuan internal bank terkait penarikan tabungan.

"Terutama penarikan dana tabungan oleh pihak ketiga," tambahnya.

Selain itu, terdapat kelemahan dalam pengendalian internal dan fungsi pengawasan operasional bank.

Perbaikan Kebijakan Internal

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Bank Jambi telah melakukan perbaikan pada kebijakan internal dan implementasinya.

Bank juga melakukan sosialisasi mengenai implementasi SOP, termasuk manajemen risiko dan pencegahan fraud kepada seluruh pegawai.

"Bank Jambi sudah memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang," kata Iswara.

Sebagai bentuk efek jera, Bank Jambi telah memberikan sanksi kepada pegawai yang dianggap lalai dalam pengawasan.

Sebelumnya, OJK menegaskan, Bank Jambi wajib mengganti uang nasabah yang hilang akibat kasus fraud ini.

Dalam menjaga kepercayaan nasabah, OJK menekankan pentingnya mengedepankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

 

Baca juga: 10 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Zebra Seulawah di Aceh Selatan

Baca juga: Aceh Ukir Prestasi Membanggakan di Grand Final Olimpiade Bahasa Arab Nasional

Baca juga: Hasil Uji Coba Timnas U22 Indonesia Vs Mali: Dua Gol Pemain Manchester United Tahan Imbang Garuda

Sumber: Kompas.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved