Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka Korupsi, Petrus Fatlolon Ditahan dan Tangan Diborgol
Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022 itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti sah dan audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar membuktikan kerugian Negara Rp 6,25 miliar tersebut.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Kurir di Aceh Timur, Polisi Serahkan Tersangka ke Jaksa
Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022 itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah.
Yakni melalui pemeriksaan 57 orang saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan hati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar.
Melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat sehingga tim penyidik secara resmi menetapkan PF sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PF diperiksa penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejati Maluku sejak pukul 13.40 WIT hingga 21.00 WIT dengan didampingi penasihat hukum, Oriana Elkel sebagai pengacara penunjukan oleh jaksa penyidik.
Beberapa fakta penyidikan menunjukkan rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan tersangka yang saat itu menjabat sebagai bupati sekaligus pemegang saham BUMD tersebut.
"Dengan kewenangan tersangka maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung darinya," jelasnya.
Baca juga: Baitul Mal Aceh Terima Zakat Perusahaan dari PT PEMA Rp 1,3 Miliar
Baca juga: Hasil Australian Open 2025: Apriyani/Fadia Susul Tiga Ganda Putra Indonesia ke Perempat Final
Sumber: Kompas.com
| Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ada Wakil Ketua DPRD |
|
|---|
| KPK Pamerkan Rp 300 Miliar Hasil Rampasan dari Investasi Fiktif Taspen, Kerugian Negara Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Ira Puspadewi Tak Terima Divonis 4,5 Penjara, Minta Perlindungan dari Prabowo: Kami Tidak Korupsi |
|
|---|
| Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun |
|
|---|
| Tanjungmancang Masuk Kriteria Desa Binaan Antikorupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Kepulauan-Tanimbar-Maluku-Petrus-Fatlolon-resmi-ditahan-jaksa.jpg)