Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka Korupsi, Petrus Fatlolon Ditahan dan Tangan Diborgol

Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022 itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Maluku Petrus Fatlolon resmi ditahan jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020-2022, Kamis (20/11/2025). Usai jadi tersangka Petrus langsung ditahanm di Rutan Kelas II A Ambon. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti sah dan audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar membuktikan kerugian Negara Rp 6,25 miliar tersebut.

 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Kurir di Aceh Timur, Polisi Serahkan Tersangka ke Jaksa

Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022 itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah.

Yakni melalui pemeriksaan 57 orang saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Ia menjelaskan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan hati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar. 

Melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat sehingga tim penyidik secara resmi menetapkan PF sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PF diperiksa penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejati Maluku sejak pukul 13.40 WIT hingga 21.00 WIT dengan didampingi penasihat hukum, Oriana Elkel sebagai pengacara penunjukan oleh jaksa penyidik.


Beberapa fakta penyidikan menunjukkan rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan tersangka yang saat itu menjabat sebagai bupati sekaligus pemegang saham BUMD tersebut.

"Dengan kewenangan tersangka maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung darinya," jelasnya.

Baca juga: Baitul Mal Aceh Terima Zakat Perusahaan dari PT PEMA Rp 1,3 Miliar

Baca juga: Hasil Australian Open 2025: Apriyani/Fadia Susul Tiga Ganda Putra Indonesia ke Perempat Final

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved