Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

 Selama pencekalan, para tersangka wajib melaporkan keberadaannya kepada penyidik secara langsung selama seminggu sekali.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Pemerhati telematika Roy Suryo ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). 

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan pengajuan nama-nama ahli dan saksi yang meringankan bertujuan agar proses penyidikan berlangsung secara berimbang.

“Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan,” ujar Khozinudin kepada wartawan.

Ahli yang diajukan berasal dari berbagai disiplin ilmu, antara lain:

-Ahli Linguistik Forensik UPI Bandung, Aceng Ruhendi Syaifullah

-Ahli Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan

-Ahli Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra

-Ahli Teknologi Informasi Universitas Airlangga, Henri Subianto

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengajukan 11 saksi untuk diperiksa dalam penyidikan.

“Selanjutnya kami juga menyampaikan 11 saksi-saksi yang meringankan di tahap penyidikan, terlepas kami juga nanti akan menghadirkan lagi di tingkat persidangan,” kata Khozinudin.

Baca juga: Denny Indrayana Siap Bela Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya

Tak menempuh perdamaian

Terrkait keputusan tidak ditahannya Roy Suryo dkk, Khozinudin menegaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang memberi perlindungan atau campur tangan untuk mewujudkan hal tersebut.

Kliennya memilih tetap menempuh pemeriksaan sebagai tersangka dan menolak opsi perdamaian karena dianggap sebagai pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia.

“Jangan percaya pihak-pihak yang mengaku punya peran dalam mencegah penahanan klien kami. Sejak awal, Jokowi tidak pernah mau damai, dan mengambil perdamaian sama dengan pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia,” tutur Khozinudin.

Ia juga menyoroti upaya mediasi yang sempat dilontarkan pihak lain, termasuk Faisal Assegaf dan Jimly Asshidique, dan menegaskan publik tidak boleh begitu saja mempercayai narasi itu.

“Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," kata Khozinudin.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved