Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

 Selama pencekalan, para tersangka wajib melaporkan keberadaannya kepada penyidik secara langsung selama seminggu sekali.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Pemerhati telematika Roy Suryo ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). 


Roy Suryo menambahkan, pihaknya akan fokus membuktikan kebenaran tindakan mereka.

"Karena sekali lagi, tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali lagi, tidak ada kompromi antara haq dan batil," ujar Roy.

 

Baca juga: VIDEO - Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Polisi: Ada Ahli dan Saksi yang Meringankan

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

"Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT," ucap dia.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Baca juga: DPMGP4 Lakukan Pendampingan Korban "Begal Tubuh" Dialami Wanita Muda di Nagan Raya

Baca juga: Hari Kelima Operasi Zebra Seulawah 2025, Satlantas Polres Lhokseumawe Tindak 15 Pelanggar

Baca juga: Sempat Saksikan Detik Terakhir Bu Dosen Tewas di Hotel tanpa Baju, AKBP Basuki Kini jadi Saksi Kunci

Sumber: Kompas.com

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved