Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

 Selama pencekalan, para tersangka wajib melaporkan keberadaannya kepada penyidik secara langsung selama seminggu sekali.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Pemerhati telematika Roy Suryo ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dicekal dari aktivitas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengatakan pencekalan berlaku sehari setelah penetapan status tersangka pada Roy Suryo dan kawan-kawan.
  • Selama pencekalan, para tersangka wajib melaporkan keberadaannya kepada penyidik secara langsung selama seminggu sekali.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dicekal dari aktivitas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Kedelapan tersangka itu adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengatakan pencekalan berlaku sehari setelah penetapan status tersangka pada Roy Suryo dan kawan-kawan.

“Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua,” kata Bhudi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

 Selama pencekalan, para tersangka wajib melaporkan keberadaannya kepada penyidik secara langsung selama seminggu sekali.

 
Hal ini bertujuan untuk memudahkan penyidikan yang masih berlangsung, termasuk di antaranya pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

“Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” kata dia.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan, penyidik juga akan mempertimbangkan gelar perkara khusus yang diajukan saat Roy Suryo dkk pada Kamis (20/11/2025).

“Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka. Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” ucap dia.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Tolak Usul Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Minta Diproses Tanpa Intervensi

Perlawanan Roy Suryo Cs Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, tidak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka mengajukan permohonan resmi untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan, sekaligus menegaskan tidak menempuh jalur perdamaian.

Tiga tersangka yang diperiksa pertama kali—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tidauzia Tyassuma—tidak langsung ditahan.

 Hal ini karena mereka mengajukan sejumlah saksi dan ahli untuk pemeriksaan selanjutnya. Kamis (20/11/2025), ketiganya datang ke Mapolda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum untuk menyerahkan surat permohonan resmi kepada penyidik.
 
Ajukan saksi dan ahli

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan pengajuan nama-nama ahli dan saksi yang meringankan bertujuan agar proses penyidikan berlangsung secara berimbang.

“Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan,” ujar Khozinudin kepada wartawan.

Ahli yang diajukan berasal dari berbagai disiplin ilmu, antara lain:

-Ahli Linguistik Forensik UPI Bandung, Aceng Ruhendi Syaifullah

-Ahli Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan

-Ahli Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra

-Ahli Teknologi Informasi Universitas Airlangga, Henri Subianto

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengajukan 11 saksi untuk diperiksa dalam penyidikan.

“Selanjutnya kami juga menyampaikan 11 saksi-saksi yang meringankan di tahap penyidikan, terlepas kami juga nanti akan menghadirkan lagi di tingkat persidangan,” kata Khozinudin.

Baca juga: Denny Indrayana Siap Bela Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya

Tak menempuh perdamaian

Terrkait keputusan tidak ditahannya Roy Suryo dkk, Khozinudin menegaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang memberi perlindungan atau campur tangan untuk mewujudkan hal tersebut.

Kliennya memilih tetap menempuh pemeriksaan sebagai tersangka dan menolak opsi perdamaian karena dianggap sebagai pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia.

“Jangan percaya pihak-pihak yang mengaku punya peran dalam mencegah penahanan klien kami. Sejak awal, Jokowi tidak pernah mau damai, dan mengambil perdamaian sama dengan pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia,” tutur Khozinudin.

Ia juga menyoroti upaya mediasi yang sempat dilontarkan pihak lain, termasuk Faisal Assegaf dan Jimly Asshidique, dan menegaskan publik tidak boleh begitu saja mempercayai narasi itu.

“Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," kata Khozinudin.


Roy Suryo menambahkan, pihaknya akan fokus membuktikan kebenaran tindakan mereka.

"Karena sekali lagi, tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali lagi, tidak ada kompromi antara haq dan batil," ujar Roy.

 

Baca juga: VIDEO - Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Polisi: Ada Ahli dan Saksi yang Meringankan

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

"Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT," ucap dia.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Baca juga: DPMGP4 Lakukan Pendampingan Korban "Begal Tubuh" Dialami Wanita Muda di Nagan Raya

Baca juga: Hari Kelima Operasi Zebra Seulawah 2025, Satlantas Polres Lhokseumawe Tindak 15 Pelanggar

Baca juga: Sempat Saksikan Detik Terakhir Bu Dosen Tewas di Hotel tanpa Baju, AKBP Basuki Kini jadi Saksi Kunci

Sumber: Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved