Opini
Di Balik Keputusan Ayah Wa Memperpanjang Status Darurat Bencana Aceh Utara
Wilayah Aceh Utara, terdiri dari 27 Kecamatan dan 852 Desa, hampir 90% wilayahnya terendam banjir dan longsor.
Dampak kerusakan, rumah terendam 72.331 unit, hilang 3.506 unit, rusak berat 6.236 unit, sedang 16.325 dan ringan 20.280 unit. Begitu pula kerusakan infrastruktur, seperti jalan 432 ruas, jembatan 67 unit, Irigasi 21 DI dan 8 DIT dan kerusakan tanggul sungai 78 titik serta fasilitas kesehatan, Puskesmas dan Pustu sebanyak 98 unit.
Kemudian kerusakan sekolah 383 unit, 1.081 Alat Peraga Pendidikan, 1.812 Set mobiler, alat TIK 1.861 unit dan Buku 27.602 examplar dari TK, SD dan SMP dan 13 unit perkantoran, 259 masjid, 211 unit pesantren (dayah), Perindakop, Usaha Kecil Menengah (IKM) 2.000 unit, UMKM 14.648 unit serta Kios / Pasar Pemerintah Daerah (Pemda) 224 unit.
Melihat kerusakan yang sangat dahsyat akibat bencana banjir dan longsor, Bupati Aceh Utara telah mengeluarkan instruksi mendesak sebagai berikut.
Pertama, mempercepat distribusi logistik korban bencana banjir melalui satu pintu dan satu data agar distribusi logistik terkoordinir dengan baik dan bantuan logistik tepat sasaran serta merata.
Kedua, Pengiriman logistik dari posko utama ke kantor camat dan selanjutnya disalurkan melalui dapur umum ke tempat pengungsian melalui Geuchik (Kepala Desa) di masing-masing gampong agar menjangkau warga yang tinggal di tempat pengungsian, rumah warga dan pelosok gampong yang masih terisolasi akibat belum terjangkau melalui jalur darat.
Ketiga, memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terdampak bencana dengan mengoptimalkan dan melakukan pemulihan Rumah sakit, Puskesmas dan Puskesmas pembantu di Gampong dan pelayanan kesehatan di lokasi pengungsian bekerjasama dengan tenaga kesehatan dari Provinsi dan Pusat serta para relawan, mengingat lebih dari 97 unit fasilitas kesehatan rusak ringan dan berat
Keempat, mempersiapkan kembali proses belajar dan mengajar sebaik mungkin agar anak-anak korban bencana pada awal tahun dengan menggunakan tempat alternatif dan ketersediaan perlengkapan.
Seperti, pakaian, sepatu, tas, alat tulis, buku dan perlengkapan lainnya agar kegiatan belajar berjalan dengan baik, mengingat 383 Sekolah baik TK, SD dan SMP rusak ringan dan berat.
Kelima, Kepala OPD untuk menjalankan tugas dan fungsi secara terfokus dalam kegiatan penanganan tanggap darurat bencana banjir dan longsor agar segera mengambil berbagai langkah pemulihan serta berkoordinasi secara terus menerus dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat serta para relawan agar upaya penanganan bencana banjir lebih optimal.
Melihat dampak kerusakan bencana hidrometeorologi banjir dan longsor yang sangat dahsyat, selain kehilangan nyawa penduduk, kerusakan infrastruktur sangat massif, permukiman penduduk diterjang banjir dan puluhan ribu rumah hilang atau rusak berat dan sedang.
Hilangnya sumber mata pencaharian dan pendapatan utama penduduk dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
Seperti, 14.509 hektare sawah dan 10.674 tambak terendam banjir dan tertimbun lumpur, ratusan ribu ternak mati, ribuan tempat usaha IKM, UMKM dan pasar rusak, ribuan Anak-anak terancam putus sekolah serta berpotensi terancam kelaparan dan terjadi krisis kemanusiaan yang berkepanjangan.
Mengantisipasi persoalan yang sangat sistemis dan problematis dibutuhkan rencana aksi dan solusi jangka menengah dan panjang serta penggunaan sumber daya maksimal melalui penetapan status bencana nasional atau pembentukan Badan khusus penanganan bencana hidrometeorologi banjir dan longsor dibawah tanggungjawab langsung Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto agar penanganan lebih cepat, tepat dan komprehensif.
*) PENULIS adalah Juru Bicara Pemerintah Aceh Utara.
Isi artikel dalam rubrik opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muntasir-Ramli-Juru-Bicara-Pemerintah-Aceh-Utara.jpg)