Selasa, 28 April 2026

KUPI BEUNGOH

Aceh dalam Intimidasi Pembangunan

Akhirnya pertanyaan liar itu tetap muncul, siapa sebenarnya yang memiliki kepentingan agar Aceh tidak maju?

Serambinews.com/HO
TEUKU Murdani PhD, pengajar pada jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh. 

Oleh: T. Murdani*)

DUA PULUH tahun yang lalu, Aceh merupakan daerah yang mengalami mimpi yang sangat buruk akibat konflik bersenjata. Konflik telah membuat bumi Iskandar Muda menjadi daerah yang sangat rendah terjadi pembangunan. Semua resour telah digunakan untuk menyelesaikan konflik, sehingga upaya pembangunan menjadi stagnan.

Ketika perdamaian ditanda-tangani, segenap rakyat Aceh memuja dan memuji Allah SWT, atas rahmat perdamaiannya. Serta semua kalangan berharap, MoU Helsinki akan menjadi starting pint baru dalam upaya pembangunan Aceh kedepan yang lebih bermartabat.

Kelompok Gerakan Aceh Merdeka dengan penuh kepercayaan menyerahkan senjata dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi demi sama-sama merajut negara kesatuan republik Indonesia dari Sabang sampai Marauke.

Pemerintah pusatpun tidak kalah tulusnya dengan mentransfer dana otonomi khusus kepada Aceh agar mampu mengejar ketertinggalan pembangunan selama konflik bersenjata.

Namun setelah dua puluh tahun berlalu apa yang terjadi, konflik memang sudah reda. Tidak ada lagi bunyi senjata, tidak ada lagi darurat militer, tidak ada lagi darurat sipil, dan tidak ada lagi penangkapan-penangkapan terhadap warga.

Tetapi pembangunan di Aceh belum terlihat adanya perubahan yang berarti. Sehingga menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah pembangunan itu dilakukan dengan uang?

Sepintas memang benar, tidak ada modal tentu tidak akan ada pembangunan. Namun yang terjadi di Aceh adalah ada modal tapi pembangunan tidak jalan. Semua yang terjadi hanyalah fatamorgana semata.

Pelabuhan Bebas Sabang yang diharapkan dapat menjadi pemantik pertubuhan ekonomi dan pembangunan hanya menjadi simbol yang tidak memiliki arti.

Apa jadinya kawasan bebas ketika ada kegiatan impor 250 ton beras, ributnya satu negara. Padahal semua aturan sudah jelas dan prosesnya sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Apakah mungkin para pemimpin di Aceh tidak paham apa yang dimaksud dengan Pelabuhan Bebas, ataukah bebas yang dimaksud untuk Sabang adalah bebas meng-import barang dari provinsi lain di Indonesia?

Kemajuan Aceh Sengaja Dihalangi?

Dua puluh tahun sudah berlalu, berbagai wacana untuk mempercepat pembangunan Aceh telah diupayakan. Kerjasama luar negeri seperti yang telah tertulis dalam undang-undang nomor 11 tahun 2006 pada pasal 9 ayat 1 sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan Aceh, sepertinya hanya sekedar “haba jameun” dan akan terjadi ketika “ditimoh lungke mie”.

Banyak sekali sudah perjanjian kerja sama dalam berbagai bidang, tetapi semuanya mati kutu ketika berada dilevel tindak lanjut.

Berbagai alasan teknis telah dijadikan sebagai kambing hitam dan alasan yang mengakibatkan proses berlarut-larut dan pada akhirnya dilupakan.

Kemudian datang lagi mimpi baru dan berakhir sama dengan mimpi sebelumnya, serta Aceh tetaplah daerah yang mengalami berbagai ketertinggalan dalam pembangunan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved