KUPI BEUNGOH
Aceh, Banjir Bandang, dan Krisis Tata Kelola Lingkungan
Hutan Aceh hari ini seolah memperlihatkan wajah asli dari lemahnya pengelolaan dan pengawasan lingkungan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Yang datang bukan hanya air, tetapi juga ribuan batang kayu hasil penebangan yang selama ini dilakukan secara diam-diam, kini “dibongkar” oleh alam.
Pembukaan lahan sawit berskala besar dan aktivitas penambangan liar berlangsung mulus di kawasan hutan, seolah mendapat jalan.
Perambahan hutan bukan fenomena baru, melainkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Luas tutupan sawit di Sumatera kini mencapai 10,70 juta hektare, melampaui batas ideal Pulau Sumatera sebesar 10,69 juta hektare.
Fakta ini menegaskan bahwa banjir bandang di Aceh bukan hanya dipicu curah hujan ekstrem, tetapi juga berkaitan erat dengan ekspansi konsesi perkebunan sawit berskala besar.
Siapa yang Menjadi Korban?
Sekali lagi, masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang tidak mereka putuskan.
Mereka tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan pembukaan hutan, namun ironisnya harus berjuang sendiri membersihkan rumah yang rata dengan tanah menggunakan cangkul dan tenaga manual.
Tidak sedikit yang harus merogoh kocek sendiri untuk menyewa alat berat agar rumah bisa ditempati kembali.
Baca juga: Satgas Pimpinan Tito Karnavian Ambil Alih Pemulihan Pascabencana Sumatera
Baca juga: Pembangunan Huntap Korban Banjir Aceh Tamiang Dimulai Februari 2026
Mereka berjalan di lumpur demi bertahan hidup di pengungsian, bermalam dalam gelap dan lapar, kehilangan mata pencaharian, serta memikul trauma yang belum pulih dan terus berulang setiap musim hujan tiba.
Sayangnya, masyarakat sering kali hanya disebut sebagai korban bencana, tanpa pernah diakui sebagai korban kegagalan tata kelola lingkungan.
Sebulan Pascabencana
Sebulan pascabencana, realitas di lapangan menunjukkan bahwa proses pemulihan masih jauh dari tuntas. Meski relawan berdatangan untuk membantu pembersihan dan penyaluran bantuan, kehidupan masyarakat tetap memprihatinkan.
Banyak wilayah masih terisolasi dan belum tersentuh bantuan pemerintah. Lautan kayu masih tampak jelas, alur sungai kehilangan arah, rumah-rumah tertimbun tanah, jembatan darurat belum terpasang, dan trauma masih membekas.
Keterlibatan masyarakat dalam proses pemulihan pun sangat minim. Mereka lebih sering ditempatkan sebagai penerima bantuan, bukan sebagai aktor utama pemulihan dan pemberdayaan.
Akibatnya, bantuan yang diberikan bersifat sementara dan tidak berdampak jangka panjang.
Refleksi Bersama
Sebulan pascabencana seharusnya menjadi titik refleksi bersama. Jika pemulihan terus dilakukan tanpa menyentuh akar persoalan—kerusakan hutan, lemahnya pengawasan, dan ketimpangan kebijakan—maka bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang.
Oleh karena itu, pemulihan harus diarahkan pada perubahan mendasar dalam tata kelola lingkungan dan pembangunan.
Banjir Bandang Aceh
Kayu bekas banjir
Banjir Aceh-Sumatra
Banjir dan Kerusakan Hutan Aceh
Tata Kelola Lingkungan
Opini Miftahul Jannah
Opini Kupi Beungoh Miftahul Jannah
| Dedy Tabrani di Mata Aktivis HMI: Polisi Masa Depan yang Menjaga dengan Ilmu dan Iman |
|
|---|
| Membangun Sistem Pengelolaan Sampah Sehat, Dari Masjid Gerakan Perubahan Dimulai - Bagian IV |
|
|---|
| Kesaksian dari Muraya: Ketika Solidaritas Fiskal Lampaui Batas Provinsi - Cerita Mendagri di APEKSI |
|
|---|
| Perang dan Damai – Bagian 11, Pertemuan Islamabad Jilid Dua, Menuju Perdamian |
|
|---|
| 821 Tahun Banda Aceh : Menghidupkan Kembali Semangat Kota Tamaddun Kekinian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Miftahul-Jannah_ok.jpg)