Opini
Guru Besar di Era Regulasi Baru: Standar Naik, Kesejahteraan Tertinggal
Perbandingan di ASEAN memperlihatkan jurang sangat lebar, gaji profesor dan dosen senior di Indonesia justru berada di posisi paling bawah.
"Di Singapura, profesor dan dosen senior menerima gaji Rp75–250 juta per bulan. Brunei di kisaran Rp23–34 juta. Malaysia, Thailand, dan Vietnam rata-rata Rp10–22 juta per bulan. Bahkan Filipina masih berada di kisaran Rp4,3–7,8 juta. Indonesia justru berada di posisi terbawah".
Oleh: M Shabri Abd Majid*)
Di bawah regulasi baru yang menuntut publikasi internasional bereputasi, jalan menuju Guru Besar (GB) makin terjal. Bukan lagi soal masa kerja atau senioritas, melainkan keberanian memasuki arena jurnal global—menghadapi rejection, revisi berlapis, dan pencarian sunyi “rumah parkir ilmiah”.
Sejak Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 dan Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025 berlaku akhir Desember 2025, arah karier akademik resmi berubah mulai 2026: menjadi guru besar berarti siap berdialog dengan dunia. Ironinya terasa pahit—standar ilmiah dinaikkan, kesejahteraan dosen tertinggal, sehingga publikasi tak lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan perjalanan panjang yang menguras energi intelektual dan mental.
Ketentuannya eksplisit: Lektor Kepala wajib satu artikel Scopus Q3 (SJR ≥0,20 atau IF ≥0,05); guru besar dua artikel Scopus—satu Q2 (SJR ≥0,25) dan satu Q3 (SJR ≥0,20)—sebagai penulis pertama atau korespondensi, bahkan tersedia jalur loncat jabatan.
Masalahnya bukan pada naiknya standar—itu keniscayaan global—melainkan ketimpangan kebijakan: tuntutan internasional, remunerasi domestik, dukungan riset terbatas. Guru Besar diminta berlari ke panggung dunia dengan bekal kesejahteraan yang nyaris tak bergerak. Di titik ini, publikasi menjelma perjuangan individual, bukan proyek kolektif negara.
Standar Naik, Kesejahteraan Tertinggal
Bagi banyak dosen, aturan baru ini terasa jauh lebih berat dibanding rezim sebelumnya. Lebih ironis lagi, perubahan regulasi kenaikan jabatan akademik di Indonesia terjadi berulang kali dan hampir selalu bergerak ke arah yang semakin ketat, tetapi jarang—bahkan nyaris tidak pernah—diiringi kenaikan gaji pokok maupun tunjangan profesi yang lebih bermartabat. Yang meningkat adalah tuntutan kinerja; yang stagnan adalah kesejahteraan.
Jika dilihat dalam perspektif global, standar publikasi Indonesia sebenarnya masih relatif ringan. Di banyak negara maju, promosi profesor mensyaratkan rekam jejak panjang publikasi Scopus Q1, indeks sitasi tinggi, hibah riset internasional, serta kepemimpinan akademik lintas negara. Dibandingkan itu, dua artikel Scopus Q2–Q3 masih merupakan pintu yang cukup ramah. Namun perbedaannya terletak pada ekosistem: negara-negara tersebut menyediakan dukungan riset dan remunerasi yang sepadan dengan tuntutan akademiknya.
Di sinilah paradoks Indonesia terasa paling nyata: regulasi menuntut publikasi global, tetapi kompensasi tetap domestik. Perbandingan ASEAN memperlihatkan jurang lebar. Di Singapura, profesor dan dosen senior menerima gaji Rp75–250 juta per bulan. Brunei berada di kisaran Rp23–34 juta. Malaysia, Thailand, dan Vietnam memberi apresiasi jauh lebih tinggi, dengan rata-rata Rp10–22 juta per bulan. Bahkan Filipina masih berada di kisaran Rp4,3–7,8 juta.
Indonesia justru berada di posisi terbawah. Gaji pokok dosen—termasuk guru besar—rata-rata hanya Rp3,37–6,3 juta per bulan, sering kali hanya 1,3–1,5 kali Upah Minimum Provinsi. Sistem remunerasi masih berbasis golongan dan masa kerja, tunjangan kinerja belum menutup kesenjangan, sementara beban kerja dapat mencapai hampir 70 jam per minggu. Ironisnya, guru besar di Indonesia kerap hanya besar pada gelarnya, belum pada gaji, tunjangan, maupun sistem remunerasi yang menopang martabat profesinya.
Baca juga: Evaluasi Martabat Pendidik Indonesia: Melihat Praktik dan Kesejahteraan Guru di ASEAN
Medan Tidak Pernah Sama: Saintek dan Soshum
Persoalan lain yang perlu disorot adalah keadilan lintas disiplin. Regulasi ini berlaku seragam, tetapi medan perjuangannya tidak pernah sama. Bidang sains dan teknologi memiliki ekosistem jurnal luas, siklus publikasi cepat, serta kultur kolaborasi masif.
Sebaliknya, ilmu sosial dan humaniora bergerak lebih reflektif: novelty bersifat konseptual, data sering kontekstual, dan outlet jurnal bereputasi jauh lebih terbatas. Menyamakan standar kuantitatif tanpa diferensiasi mekanisme penilaian berpotensi menciptakan ketimpangan struktural.
Namun terlepas dari semua kritik tersebut, regulasi baru ini membawa transformasi epistemik: dosen Indonesia didorong keluar dari ruang domestik menuju panggung global. Publikasi internasional kini bukan lagi opsi tambahan, melainkan poros utama karier akademik.
Rejection adalah Kurikulum Tak Tertulis
Di sinilah realitas mulai terasa. Banyak akademisi masih menyimpan harapan romantis bahwa artikel yang baik akan langsung diterima. Pengalaman empiris justru menunjukkan sebaliknya. Artikel matang hampir selalu melewati fase penolakan. Rejection datang dalam berbagai bentuk—komentar reviewer yang tajam, keputusan editor yang singkat, atau email formal yang dingin. Tetapi justru di ruang penolakan itulah pengetahuan dibentuk kembali.
Rejection memaksa kita berhenti sejenak, membaca ulang argumen, mempertanyakan novelty, menajamkan kontribusi, dan memperluas horizon diskusi. Ia mengajarkan kerendahan hati epistemik—kesadaran bahwa riset kita belum selesai berbicara kepada dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Prof-M-Shabri-Abd-Majid-Prof-Bidang-Ilmu-Ekonomi-USK-Banda-Aceh.jpg)