Opini
Harmonisasi Regulasi: Kunci Akselerasi Transformasi Wakaf
INDONESIA memiliki potensi wakaf uang yang diperkirakan mencapai 180 triliun rupiah setiap tahun. Namun, hingga kini realisasinya masih sangat kecil
Pada masa yang sama, Qanun Wakaf Aceh juga dapat menjadi model harmonisasi regulasi wakaf antara tingkat nasional dan daerah. Revisi undang-undang wakaf di tingkat nasional serta penyusunan regulasi wakaf di tingkat daerah, seperti Qanun Wakaf Aceh, merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem wakaf secara menyeluruh. Akhirnya, kita berharap harmonisasi regulasi ini dapat merealisasikan akselerasi transformasi wakaf yang bermuara pada terwujudnya wakaf sebagai pilar penting bagi pembangunan ekonomi, penguatan ketahanan sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Fahmi-M-Nasir-OKEEH-LAGI.jpg)