KUPI BEUNGOH
Pokir DPRA dan Surat Cinta Tapol Napol GAM
Pokir DPRA pada dasarnya adalah instrumen yang baik jika digunakan sesuai dengan tujuan awalnya: memperjuangkan aspirasi rakyat.
Kalimat ini mencerminkan adanya tekanan politik dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Dinas yang seharusnya bekerja berdasarkan perencanaan teknokratis dan kebutuhan riil masyarakat, justru harus menyesuaikan dengan kepentingan legislatif.
Akibatnya, program-program yang tidak prioritas bisa lolos hanya karena berasal dari Pokir, sementara program penting lainnya terpinggirkan.
Baca juga: Peran DPRA Lebih dari Sekadar Pokir, Akademisi USK: Harus Jadi Garda Terdepan Kawal Huntara
Ini jelas merusak sistem perencanaan pembangunan daerah yang seharusnya berbasis data dan kebutuhan.
Lebih jauh lagi, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan relasi antara legislatif dan eksekutif. Dinas menjadi “pelaksana” tanpa daya tawar, sementara DPRA memiliki pengaruh yang sangat dominan dalam menentukan arah anggaran.
Dinas Bilang Tidak Ada Dana Regular
Fenomena lain yang muncul adalah pengakuan dari dinas bahwa tidak ada lagi “program regular” karena anggaran telah didominasi oleh Pokir. Ini adalah kondisi yang sangat memprihatinkan.
Dalam sistem yang ideal, anggaran daerah harus terbagi secara proporsional antara program strategis pemerintah dan aspirasi masyarakat melalui Pokir.
Namun jika Pokir mendominasi, maka fungsi perencanaan jangka panjang menjadi terganggu.
Program-program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar bisa terabaikan karena anggaran terserap oleh proyek-proyek yang belum tentu memiliki dampak signifikan. Ini adalah bentuk distorsi kebijakan publik.
Kondisi ini juga menunjukkan bahwa Pokir tidak lagi menjadi pelengkap, tetapi telah berubah menjadi instrumen utama dalam penganggaran.
Padahal, secara prinsip, Pokir seharusnya hanya menjadi bagian kecil dari keseluruhan proses perencanaan.
Melihat berbagai persoalan di atas, maka perlu ada langkah tegas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik Pokir DPRA.
Jika benar terjadi penyimpangan seperti konflik kepentingan, cash back, dan dominasi anggaran, maka praktik ini harus dihentikan.
Baca juga: VIDEO APIT AWE Dana Pokir Itu, Bukan Seperti Shalat Tahajud
Penghapusan atau pembatasan Pokir bukan berarti menghilangkan aspirasi rakyat, tetapi justru untuk mengembalikannya ke jalur yang benar.
Aspirasi masyarakat tetap bisa disalurkan melalui mekanisme musrenbang dan perencanaan partisipatif lainnya.
| Belajar Menjahit Sambil Kuliah: Kini Riki Punya Usaha Konveksi Sendiri |
|
|---|
| Belum Sembuh dari Corona, Membedah Trauma Kolektif Penonton Berita Hantavirus |
|
|---|
| Rp 1.620 Triliun untuk MBG, Mengapa Bukan untuk Menghidupkan Dapur Rakyat? |
|
|---|
| Sulaiman Tripa: Dari Pantee Raja ke Mimbar Profesor |
|
|---|
| Lapangan Tangkulo dan Masa Depan Energi Aceh: Peluang Strategis yang Tak Boleh Disia-siakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Penulis-Nasruddin-Mantan-tapol-bapol-GAM_2026.jpg)