Rabu, 6 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Adat ngon Hukom Tata Kelola Pemerintah Aceh: Hana Lagee Zat ngon Sifeut?

Syariat dijanjikan dalam politik dan ditulis dalam dokumen, tetapi ditinggalkan dalam kebijakan.

Tayang:
KOLASE SERAMBINEWS.COM
M SHABRI A MAJID - Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. 

Oleh M. Shabri Abd. Majid*)

Aceh, nanggroe syariah, tidak pernah kekurangan konsep. Ia memiliki filosofi yang sangat dalam: “adat ngon hukom lagee zat ngon sifeut”—adat dan hukum adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Dalam makna idealnya, hukom bersumber dari syariat Islam, sementara adat menjadi medium yang menghidupkan nilai tersebut dalam kehidupan sosial.

Prinsip ini bukan hanya kultural, tetapi juga normatif dalam Islam melalui kaidah al-‘ādah muḥakkamah, yang menempatkan adat sebagai bagian dari pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan syariat.

Dalam tradisi Aceh, integrasi ini dirumuskan secara sistematis: ”Adat bak Poteumeureuhom. Hukom bak Syiah Kuala. Kanun bak Putroe Phang. Reusam bak Laksamana”.

Filosofi ini mencerminkan tata kelola yang utuh—kekuasaan, hukum, regulasi, dan etika sosial berjalan selaras.

Secara historis dan konseptual, Aceh bahkan telah memiliki desain governance (tata kelola) yang melampaui konsep modern.

Namun pertanyaannya menjadi semakin tajam: Apakah sistem itu masih benar-benar hidup dalam tata kelola hari ini?

Apakah adat dan hukum masih menyatu, atau justru terpisah antara norma dan praktik?

Apakah syariat benar-benar menjadi dasar kebijakan, atau hanya legitimasi simbolik?

Apakah nilai itu dijalankan, atau sekadar diulang tanpa keberanian menegakkannya?

Dan yang paling mendasar—apakah kita sedang menjaga warisan itu, atau diam-diam menggerusnya melalui praktik kekuasaan yang tidak lagi sejalan dengan nilai yang kita agungkan?

Legitimasi Kuat, Mandat Jelas

Secara hukum, tidak ada keraguan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh—yang merupakan turunan langsung dari MoU Helsinki sebagai kesepakatan damai dan fondasi kekhususan Aceh—dalam Pasal 16 ayat (2) menegaskan bahwa pelaksanaan syariat Islam dan adat adalah urusan wajib pemerintah, dan Pasal 20 menempatkan asas ke-Islaman sebagai dasar tata kelola.

Lebih tegas, Pasal 125–127 menegaskan bahwa syariat mencakup seluruh aspek kehidupan, wajib dilaksanakan dan dihormati, serta menjadi tanggung jawab pemerintah Aceh dan kabupaten/kota—termasuk penyediaan anggaran dan sumber daya.

Diperkuat lagi, Pasal 42 huruf (e) mewajibkan kepala daerah: melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved