Rabu, 22 April 2026

KUPI BEUNGOH

Evaluasi JKA untuk Penguatan, Bukan Pengalihan Anggaran

wacana evaluasi JKA yang berujung pada potensi pemangkasan anggaran justru memunculkan kegelisahan publik

Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Islamuddin, ST, Wakil Wali Kota Sabang periode 2006 - 2011 

Oleh: Islamuddin, ST*)

Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan sekadar program pemerintah daerah, melainkan representasi nyata dari kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. 

Dalam konteks Aceh, JKA telah lama menjadi instrumen penting yang memastikan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan kesehatan secara layak. 

Oleh karena itu, wacana evaluasi JKA yang berujung pada potensi pemangkasan anggaran justru memunculkan kegelisahan publik. 

Celakanya, evaluasi seharusnya diarahkan pada penguatan kualitas dan keberlanjutan program, bukan sebagai legitimasi untuk mengurangi jangkauan dan manfaatnya.

Sebagai bagian dari hak dasar, kesehatan memiliki kedudukan yang setara dengan pendidikan dan kesejahteraan sosial. 

Prinsip universalitas dalam pelayanan publik menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. 

Dalam hal ini, JKA telah menjawab kebutuhan tersebut dengan memberikan akses yang relatif merata bagi masyarakat Aceh. 

Maka, ketika muncul gagasan untuk membatasi atau mengurangi cakupan JKA melalui pendekatan desil atau segmentasi tertentu, hal ini berpotensi bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan inklusivitas kebijakan publik.

Sejarah mencatat bahwa JKA merupakan salah satu program unggulan yang lahir dari komitmen kuat pemerintah Aceh pada masa periode Gubernur Irwandi Yusuf. 

Program ini bahkan menjadi rujukan bagi berbagai daerah lain di Indonesia dalam mengembangkan sistem jaminan kesehatan berbasis daerah. 

Baca juga: Mualem Tegaskan Penyesuaian JKA Tak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

Ketika provinsi lain mulai mengadopsi pendekatan serupa, bahkan dengan kemudahan akses hanya menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) justru menjadi ironi jika Aceh sebagai pelopor mengalami kemunduran dalam komitmennya terhadap program JKA tersebut.

Polemik yang berkembang saat ini tidak dapat dilepaskan dari tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Aceh

Keterbatasan anggaran, terutama dengan adanya ketergantungan pada dana otonomi khusus (otsus), sering dijadikan alasan untuk melakukan penyesuaian terhadap program-program strategis, termasuk JKA

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa keterbatasan fiskal tidak serta-merta menjadi justifikasi untuk mengurangi hak dasar masyarakat. 

Justru dalam kondisi seperti ini, diperlukan inovasi kebijakan, efisiensi tata kelola, serta transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Pertanyaan yang kemudian muncul, jika anggaran JKA dipangkas, ke mana alokasi dana tersebut akan dialihkan? Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjawab kekhawatiran publik ini. 

Pemerintahan Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan rakyat. 

Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), proses pengambilan keputusan harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, evaluasi terhadap JKA memang diperlukan, namun harus ditempatkan dalam kerangka perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). 

Evaluasi dapat mencakup aspek efisiensi penggunaan anggaran, kualitas pelayanan kesehatan, integrasi dengan sistem jaminan kesehatan nasional, serta penguatan sistem rujukan. 

Dengan demikian, evaluasi tidak menjadi alat untuk mengurangi manfaat, tetapi justru memperkuat efektivitas program.

Baca juga: Sosok Raja Khatami asal Bireuen, Merintis Bisnis dari Muda Hingga Jatuh Cinta pada Gadis Pidie

Idealnya, pelayanan publik dari tahun ke tahun harus mengalami peningkatan, baik dari sisi cakupan maupun kualitas. 

Dalam konteks JKA, hal ini berarti semakin banyak masyarakat yang terlayani, semakin baik kualitas fasilitas kesehatan, serta semakin cepat dan mudah akses terhadap layanan medis. 

Oleh karenanya, kebijakan yang justru mengarah pada pengurangan cakupan atau pembatasan akses merupakan langkah mundur yang tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan di Aceh.

Selain itu, penting untuk diingat bahwa seluruh masyarakat, baik kaya maupun miskin, berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui berbagai bentuk pajak dan retribusi lainnya. 

Suatu keniscayaan karena itu, pelayanan publik, termasuk kesehatan, tidak seharusnya dibatasi secara sempit hanya pada kelompok tertentu. 

Pendekatan universal dalam JKA mencerminkan keadilan distributif yang menjadi fondasi utama dalam kebijakan sosial.

JKA tetap menjadi kesehatan masyarakat

Tulisan ini pada dasarnya merupakan pengingat bahwa keberlanjutan JKA adalah tanggung jawab bersama pengampu, pemangku kepentingan Pemerintahan di Aceh, baik eksekutif maupun legislatif. 

Keputusan untuk melanjutkan atau menyesuaikan program ini harus didasarkan pada kepentingan jangka panjang masyarakat, bukan semata-mata pertimbangan fiskal jangka pendek. 

Baca juga: Tak Terdata JKA? Tenang! Pemerintah Buka 4 Jalur Sanggahan, Warga Bisa Perbarui Data dengan Mudah

JKA telah terbukti menjadi program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, sehingga mempertahankannya adalah bentuk komitmen terhadap kesejahteraan rakyat Aceh.

Dengan demikian, arah kebijakan yang tepat bukanlah memangkas anggaran JKA, melainkan memperkuat fondasi program melalui perbaikan tata kelola, peningkatan efisiensi, dan optimalisasi sumber daya. 

Pemerintah Aceh dituntut untuk menghadirkan solusi yang inovatif dan berkeadilan, sehingga JKA tetap menjadi instrumen utama dalam menjamin kesehatan masyarakat

Evaluasi harus menjadi jalan menuju penguatan, bukan pintu masuk bagi kemunduran kesehatan masyarakat di Aceh.(*)

*) PENULIS Wakil Wali Kota Sabang periode 2006 - 2011

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved