KUPI BEUNGOH
Di Aceh, Siapa yang Melindungi Perempuan?
Belum selesai dengan korban yang tengah memperjuangkan haknya di pengadilan, kini muncul lagi peristiwa yang memicu kekecewaan publik.
Di Aceh, awal 2026 sudah tercatat 106 kasus, termasuk pelecehan terhadap siswa. Di lapangan, berbagai bentuk kekerasan masih terjadi, mulai dari pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan verbal hingga psikis.
Seakan ruang aman bagi perempuan semakin menyempit: di rumah menjadi korban, di lingkungan pendidikan mengalami pelecehan, di tempat penitipan menghadapi kekerasan, dan di ruang sosial mengalami perundungan. Masih adakah ruang aman?
Regulasi Ada, Penegakan Dipertanyakan
Berbagai program telah diresmikan, berbagai qanun telah disahkan untuk melindungi perempuan dan anak. Salah satunya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Namun, kenyataannya masih jauh dari harapan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Aceh pernah menempati posisi tertinggi di Indonesia dalam kasus pemerkosaan pada 2022.
Lantas, di mana akar persoalannya? Ketika proses hukum bisa dipengaruhi, jalur keadilan panjang dan rumit, serta pengawasan yang lemah, maka celah bagi pelaku semakin terbuka. Hal ini pula yang membuat korban enggan melapor.
Diam Kita, Ada Darahnya
Pada akhirnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya persoalan hukum. Ini adalah persoalan kita semua—tentang seperti apa masyarakat yang ingin kita bangun, dan sejauh mana kita berani bersuara serta bertanggung jawab.
Negeri ini tidak kekurangan aturan. Yang kurang adalah keberanian untuk benar-benar hadir sebelum korban berjatuhan, sebelum pintu diketuk terakhir kali, sebelum nama itu tak sempat disebut.
Baca juga: Kajian Ilmu Falak, Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh Rabu, 27 Mei 2026
Baca juga: Sosok Ashari Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati, Ngaku Wali Nabi hingga Diduga Suap Pengacara
Kami dari Lembaga Komunitas Sahabat Saksi dan Korban Wilayah Aceh tidak menulis ini untuk menyalahkan satu pihak. Kami menulis karena setiap hari melihat wajah-wajah yang datang meminta pertolongan, berharap ada keadilan.
Sudah saatnya kita tidak hanya merasa bertanggung jawab, tetapi juga benar-benar hadir—mendengar, peduli, dan membuka ruang bagi mereka yang membutuhkan tempat untuk bercerita.(*)
Hadir untuk Mereka yang Tidak Punya Suara
*) PENULIS adalah Anggota Lembaga Komunitas Sahabat Saksi dan Korban Wilayah Aceh
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Opini Tentang Perlindungan Perempuan
Opini Kupi Beungoh Miftahul Jannah
Komunitas Sahabat Saksi dan Korban
| Perang dan Damai - Bagian 15, Korporatokrasi Global, Selat Hormuz dan Perdamaian |
|
|---|
| Menghindari JKA Sebagai Sumbu Konflik: Urgensi Cooling Down bagi Elite Aceh |
|
|---|
| Dokter Internsip dalam Jerat Bullying Sistemik |
|
|---|
| Hardiknas dan Ruang Kelas yang Sunyi: Benarkah Anak Sudah Merdeka Belajar? |
|
|---|
| Ruang Aman Bagi Anak dalam Sistem Pengasuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Miftahul-Jannah_1.jpg)