Selasa, 5 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Kritisi Pergub JKA, Dua Aksi Beda Cara

Pada dua peristiwa yang hampir bersamaan dalam fokus yang sama terlihat dua cara yang berbeda. 

Tayang:
Editor: Subur Dani
Serambinews.com/HO
JUBIR PEMERINTAH ACEH – Dr Nurlis Effendi ditunjuk sebagai Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Senin (14/4/2026). 

Bahwa dari 5.703.282 jiwa penduduk Aceh yang masuk ke dalam Desil 1 sampai Desil 5 adalah 3.275.490 jiwa (57 persen). 

Mereka masuk dalam tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sisanya, 1.130.604 jiwa (19,02 % ) adalah peserta asuransi seperti polisi, tentara, dan aparatur negeri sipil. 

Baca juga: BREAKING NEWS: VIDEO - Demo Pergub JKA Ricuh, Polisi Tangkapi Peserta Aksi

Kemudian sejak 1 Mei 2026, tercatat 604.446 jiwa (10.60 % ) peserta JKA yang masuk dalam Desil 6 dan Desil 7. 

Angka-angka itu, kata Nasir, sangat dinamis. “Bisa bergerak naik, maupun turun. Terutama peserta JKA yang berpotensi naik dari perbaikan data,” katanya. 

Potensi naik itu terutama dari data null (hampa, kosong atau nol) yaitu orang-orang yang ber KTP Aceh tapi tidak berada di Aceh. Angkanya mencapai 276.620 jiwa (4,85 % ). 

Terakhir, sebanyak 416.122 jiwa (7,3 % ) masuk dalam kategori orang-orang yang memiliki kemampuan atas rata-rata dan masuk dalam Desil 8, Desil 9, dan Desil 10. 

Baca juga: Eks Jurnalis Kawakan Jadi Jubir Pemerintah Aceh, Ini Profil Nurlis E Meuko

“Mereka tidak mau tidur di kelas tiga, jadi sia-sia pembayarannya, maka mereka masuk ke mandiri” kata Nasir. “Namun, jika sakit berat tetap dibayar Pemerintah Aceh.”

Berkaitan dengan data Desil mengacu kepada DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), basis data Tunggal yang diakui Pemerintah Indonesia sebagai rujukan utama penyaluran berbagai bantuan sosial mulai tahun 2025. 

DTSEN dibentuk melalui Peraturan Menteri (Permen) Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) No. 7 Tahun 2025. 

Sejauh ini, Pergub JKA sudah berjalan selam 4 hari sejak 1 Mei 2026. 

“Hingga hari ini belum ada kendala yang berarti. Jika pun ada persoalan data, atau kendalanya, kami segera meresponnya,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus.

Prinsip Dasar Hukum

Para mahasiswa dan OKP tersebut, tampaknya memahami ilmu hukum. 

Sehingga mereka juga bertanya secara detail mengenai prinsip-prinsip dasar hukum, terutama berkaitan dengan nilai. 

Di antaranya berkaitan dengan the greatest happiness Jeremy Betham, principles of legality Lon Fuller, dan kepastian hukum dari sudut pandang Hans Kelsen yang memperkenalkan grundnorm.

Utilitarianisme dari Bentham adalah aliran etika yang menilai baik atau buruknya suatu tindakan berdasarkan kegunaan (utility) atau konsekuensinya. Kebahagian terbesar untuk jumlah orang yang terbanyak. 

Baca juga: Demo soal Pergub JKA Berakhir Ricuh, Sejumlah Massa Aksi Ditangkap Petugas

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved