Selasa, 5 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Kritisi Pergub JKA, Dua Aksi Beda Cara

Pada dua peristiwa yang hampir bersamaan dalam fokus yang sama terlihat dua cara yang berbeda. 

Tayang:
Editor: Subur Dani
Serambinews.com/HO
JUBIR PEMERINTAH ACEH – Dr Nurlis Effendi ditunjuk sebagai Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Senin (14/4/2026). 

Bahkan ia mengajak seluruh mahasiswa dan OKP peserta FGD untuk terlibat aktif dalam proses pengkajian Pergub JKA

“Namun, berilah kesempatan kepada Pergub JKA ini bekerja agar bis akita evaluasi nantinya,” kata Nasir.

Memaksa Cabut Pergub JKA

Ketika ratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh masuk ke halaman Kantor Gubernur Aceh, para mahasiswa dan OKP peserta FGD telah meninggalkan tempat. Mereka datang sekitar pukul 15.00 WIB. 

Sebuah truk berisi pengeras suara dan pengunjukrasa berdiri di dalam baknya memasuki halaman kantor. 

Di belakangnya diikuti ratusan pendemo yang telah memarkir motornya di pinggir jalan di luar pagar.

Baca juga: Drama ‘tarik menarik’ JKA, Nasrul Sufi: Tontonan yang Membingungkan Masyarakat

Truk itu parkir tepat di teras kantor. Sejumlah polisi membuat pagar betis menutupi pintu masuk kantor. 

Dari pengeras suara itu, mereka berteriak: “cabut Pergub JKA, kami datang ke sini untuk memastikan Pergub itu dicabut. Jika tidak dicabut kami rela tumpah darah di sini.” 

Selain itu, mereka berteriak meminta berjumpa Sekda Nasir. 

Tak lama berselang, Sekda Nasir, menemui langsung para mahasiswa yang menggelar aksi di teras depan lobi Kantor Gubernur Aceh. 

Nasir didampingi sejumlah asisten serta pejabat eselon II dan Juru Bicara Pemerintah Aceh.

Sekda memberikan penjelasan terkait Pergub JKA. ‎Dalam keterangannya, M. Nasir meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut. 

Baca juga: Farah Maharani Herfansa, Mahasiswi UIN Ar-Raniry Raih "Excellence Prize" dari Kampus di Korea

Menurutnya, sebuah regulasi membutuhkan proses implementasi sebelum dapat dinilai secara utuh.

‎“Kami meminta diberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Kita harus jalankan terlebih dahulu, baru bisa melihat apakah diperlukan evaluasi atau penyesuaian,” ujar Nasir di hadapan massa aksi.

‎Dalam penjelasan lebih lanjut kepada awak media di sela aksi demonstrasi, Sekda Aceh menjelaskan bahwa Pergub JKA baru berjalan selama empat hari sejak diberlakukan. 

Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi, terutama di sejumlah rumah sakit.

‎“Hingga saat ini, dari hasil evaluasi awal di sebagian besar rumah sakit, tidak ditemukan kendala terkait penerimaan pasien. Artinya, layanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Nasir juga mengakui bahwa proses penyempurnaan data masih terus dilakukan, mengingat validitas data menjadi faktor penting dalam menjamin ketepatan sasaran program. 

Namun demikian, ia memastikan bahwa tidak akan ada masyarakat miskin yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: VIDEO - Polisi Bubarkan Paksa Demo JKA di Depan Kantor Gubernur Aceh

‎Aksi demonstrasi tersebut berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari petugas keamanan. Aksi unjukrasa ini berakhir pada pukul 18.00 WIB. 

Pada dua peristiwa yang hampir bersamaan dalam fokus yang sama terlihat dua cara yang berbeda. 

Pada aksi pertama sejumlah mahasiswa dan OKP memilih dialog dan terlibat langung dalam proses evaluasi Pergub JKA yang sedang berjalan, sedangkan pada aksi kedua yang dilakukan massa atas nama Aliansi Rakyat Aceh lebih memilih pemaksaan untuk pencabutan Pergub JKA.(*)

*) Penulis adalah Juru Bicara Pemerintah Aceh

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com.

Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved