Selasa, 5 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Kritisi Pergub JKA, Dua Aksi Beda Cara

Pada dua peristiwa yang hampir bersamaan dalam fokus yang sama terlihat dua cara yang berbeda. 

Tayang:
Editor: Subur Dani
Serambinews.com/HO
JUBIR PEMERINTAH ACEH – Dr Nurlis Effendi ditunjuk sebagai Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Senin (14/4/2026). 

Tujuan praktisnya, memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalkan penderitaan masyarakat.

Adapun Fuller merumuskan delapan prinsip yang harus dipenuhi oleh hukum, yaitu: generalitas, promulgasi, non-retroaktif, kejelasan, konsistensi, kemungkinan dipenuhi, konstansi atau stabilitas, dan kesesuaian. 

Jika salah satu prinsip ini gagal, maka sistem tersebut tak lagi berfungsi sebagai hukum.

Sedangkan Kelsen dengan kekuatan teori hukum murninya menjadi panduan terhadap hierarki hukum. 

Pucuk tertinggi hukum adalah grundnorm (norma dasar) yang melampaui konstitusi dan menjadi dasar bagi berlakunya seluruh norma hukum di bawahnya.

Di sini saya menjelaskan, bahwa Pergub JKA dari sudut pandang utilitarianisme maka telah memenuhi prinsip kebahagian terbesar untuk jumlah orang yang terbanyak. 

Baca juga: Sejumlah OKP dan Ormawa Desak Pemerintah Aceh Revisi Pergub JKA 2026

Artinya, Pergub ini hanya meleset 7,3?ri seluruh penduduk Aceh. 

“Itu pun mereka yang masuk kategori sejahtera. Tentu cita-cita hukum di Aceh adalah membahagiakan seluruh penduduk Aceh.”

Menilai Pergub JKA dari kacamata principles of legality, maka kemungkinan yang perlu dipertajam adalah pada nilai kesesuaiannya. 

“Harus ada keselarasan antara apa yang tertulis dalam Pergub JKA dengan tindakan nyata dari pemerintah yang menjalankannya.” 

Kabag Peraturan Perundang-undangan Aceh Biro Hukum Setda Aceh, Dr Dekstro Alfa, menambahkan secara hierarki hukum sudah memenuhi prinsip hierarki hukum. 

“Bahkan juga sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam MoU Helsinki,” katanya. 

Baca juga: Irwandi Jual Rumah untuk Pengobatan di Korea, Steffy Burase Singgung Masalah JKA

Validitas norma pada Pergub JKA, kata Desktro, sudah sesuai dengan Qanun Kesehatan Aceh, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh. 

“Bahkan tidak melanggar konstitusi dan norma dasarnya,” kata Desktro. “Hal tersebut dapat diuji dengan kajian-kajian ilmiah.”

Di akhir FGD, Sekda Nasir, tetap membuka ruang untuk mengkaji ulang Pergub JKA

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved