Pojok Humam Hamid
Siapa Mengendalikan Pertumbuhan Banda Aceh-Aceh Besar?
lahan yang paling mudah dikorbankan adalah sawah, kebun, dan ruang terbuka, karena dianggap paling tidak “bernilai ekonomi langsung”
Kawasan ini belum menjadi metropolitan besar, tetapi sudah memasuki fase awal integrasi fungsional.
Orang bergerak lintas wilayah setiap hari, ekonomi saling terhubung, dan ruang mulai menyatu secara nyata.
Namun secara administratif dan kelembagaan, keduanya masih diperlakukan sebagai dua entitas terpisah.
Di titik ini, peran pemerintah yang lebih tinggi menjadi sangat penting.
Pemerintah provinsi Aceh seharusnya tidak lagi hanya menjadi koordinator administratif, tetapi harus berfungsi sebagai pengarah ruang kawasan (regional spatial coordinator).
Baca juga: Bandung Barat Longsor, Mendagri Dorong Relokasi Warga dan Perbaikan Tata Ruang
Tanpa itu, setiap kabupaten dan kota akan terus mengambil keputusan berdasarkan kepentingannya sendiri, bukan kepentingan kawasan yang lebih luas.
Pemerintah pusat juga memiliki peran penting dalam menetapkan standar besar: perlindungan lahan pangan, pengendalian konversi lahan, dan insentif pembangunan yang mendorong efisiensi ruang.
Tanpa kerangka ini, pasar akan menjadi aktor utama yang menentukan arah pertumbuhan kota, bukan perencanaan publik.
Namun persoalan yang lebih dalam bukan hanya soal siapa yang berwenang, tetapi apakah semua level pemerintahan memiliki cara pandang yang sama terhadap ruang.
Selama ruang masih dilihat sebagai kumpulan wilayah administratif, bukan sebagai satu sistem yang saling terhubung, maka kebijakan akan selalu tertinggal dari realitas.
Banda Aceh dan Aceh Besar kini berada pada titik yang menentukan. Mereka belum terlalu besar untuk tidak bisa diarahkan, tetapi sudah cukup menyatu untuk tidak bisa lagi dipisahkan dalam perencanaan.
Baca juga: TNI AD Rencanakan Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di Setiap Kabupaten, Ini Tujuannya
Dan seperti yang ditunjukkan oleh pengalaman Dongguan, Ludhiana, Nonthaburi, dan Riverside, begitu pola sprawl menguat, maka arah kota tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh rencana, tetapi oleh inersia pertumbuhan itu sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa bukan sekadar teknis, tetapi politis dan strategis: apakah Aceh akan membangun sistem pengendali ruang yang mampu melampaui batas administratifnya sendiri, atau membiarkan Banda Aceh–Aceh Besar tumbuh sebagai kawasan yang sudah menyatu secara kehidupan, tetapi tercerai-berai secara kebijakan.
*) PENULIS adalah Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.
Isi artikel dalam Pojok Humam Hamid menjadi tanggung jawab penulis.
| Perang Iran, Pupuk, dan Piring Nasi Kita |
|
|---|
| Purbaya, “Indonesia Survival Mode”: Diagnosis, Peringatan, dan Reportoar Kehati-hatian |
|
|---|
| Posisi Strategis Selat Malaka dalam Integrasi Jalur Energi dan Perdagangan Global |
|
|---|
| 821 Tahun Banda Aceh: Mau ke Mana Kota Kita? |
|
|---|
| Irwandi, Mualem, dan “Peunutoh”: “JKA Bandum” vs “JKA Kudok” - Akankah Lahir Paradoks Kebijakan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/foto-humam-hamid-terbaru-tahun-2023.jpg)