Kupi Beungoh
Membumikan Pendidikan Inklusif di Aceh
Mereka membutuhkan ruang sosial yang luas agar kemampuan komunikasi dan adaptasi berkembang secara alami.
Apa yang saya lihat di MIS Al-Husna membuat saya berpikir tentang kondisi pendidikan di Aceh. Hingga hari ini, pendidikan inklusif masih belum sepenuhnya dipahami sebagai hak dasar setiap anak.
Di sejumlah daerah, masih ada sekolah, termasuk sekolah negeri, yang secara terbuka maupun tersirat menolak menerima murid dengan kategori inklusif. Penolakan biasanya disampaikan dengan alasan sekolah belum siap, tidak tersedia guru pendamping, fasilitas terbatas, atau dikhawatirkan mengganggu proses belajar siswa lain.
Situasi ini menunjukkan bahwa sebagian lembaga pendidikan masih memandang anak inklusif sebagai beban tambahan, bukan sebagai peserta didik yang memiliki hak pendidikan yang sama. Akibatnya, banyak orang tua harus berpindah-pindah sekolah hanya untuk mencari tempat yang bersedia menerima anak mereka.
Padahal, tidak semua anak berkebutuhan khusus harus belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB). Anak dengan autisme ringan, ADHD, disleksia, keterlambatan bicara, atau hambatan belajar tertentu sebenarnya tetap dapat berkembang di sekolah reguler apabila memperoleh dukungan yang sesuai.
Mereka membutuhkan ruang sosial yang luas agar kemampuan komunikasi dan adaptasi berkembang secara alami. Dalam banyak kasus, anak-anak inklusif yang belajar bersama teman sebayanya menunjukkan perkembangan sosial yang lebih baik dibandingkan ketika mereka dipisahkan.
Aceh sebenarnya memiliki modal sosial dan nilai budaya yang mendukung pendidikan inklusif. Dalam tradisi masyarakat Aceh, anak dipandang sebagai amanah Allah yang harus dijaga dan dimuliakan. Islam juga mengajarkan penghormatan terhadap setiap manusia tanpa membedakan kondisi fisik ataupun mentalnya.
Karena itu, menerima anak inklusif di sekolah bukan hanya persoalan kebijakan pendidikan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.
Selain itu, pendidikan inklusif memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Sementara Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 mengatur bahwa peserta didik yang memiliki kelainan maupun potensi kecerdasan istimewa berhak mengikuti pendidikan bersama peserta didik lainnya.
Di Aceh sendiri, dukungan terhadap pendidikan inklusif mulai terlihat melalui penguatan sekolah ramah anak dan penunjukan beberapa sekolah inklusi. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal kesiapan guru dan perubahan cara pandang sekolah terhadap anak inklusif.
Persoalan terbesar sebenarnya bukan semata fasilitas, tetapi paradigma pendidikan yang masih terlalu seragam. Banyak sekolah masih mengukur keberhasilan hanya dari capaian akademik dan kedisiplinan formal.
Akibatnya, anak-anak yang memiliki cara belajar berbeda dianggap sulit menyesuaikan diri. Padahal pendidikan seharusnya hadir untuk membantu setiap anak berkembang sesuai potensinya, bukan memaksa semua anak menjadi sama.
Di MIS Al-Husna, saya melihat pendekatan yang berbeda. Guru-guru di sana tidak memaksakan seluruh siswa belajar dengan ritme yang sama. Mereka menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan kebutuhan anak.
Anak-anak reguler juga dibiasakan menjadi teman sebaya yang mendukung siswa inklusif. Dari situ tumbuh empati sosial dan lingkungan belajar yang lebih sehat.
Model seperti ini sangat mungkin diterapkan di Aceh. Sekolah tidak harus menunggu sempurna untuk memulai pendidikan inklusif. Yang paling penting adalah keberanian membuka pintu terlebih dahulu.
| Wabah Ebola: Kesiapan Uganda lebih cepat dari Indonesia |
|
|---|
| Akhirnya Pergub JKA Dicabut: Eungkot Tho Kareng Leubot, Peunyaket Sot Meugisa-gisa |
|
|---|
| Dollar dan Dapur Rumah Tangga di Desa |
|
|---|
| Akademisi atau Buruh Pengetahuan Global: Ketika Kampus Mengejar Reputasi Tapi Abai Ruh Peradaban |
|
|---|
| Bukan Mafia Sitasi, Ini Jejaring Ilmu: Tanggapan untuk Teuku Muhammad Jamil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Alumnus-Pascasarjana-FMIPA-UNPAD-Bandung-Djamaluddin-Husita.jpg)