KUPI BEUNGOH
Perkenalan Saya dengan Abu Doto: Polemik Qanun Bendera dan Kecintaan Kami kepada Aceh
Yang agak mengejutkan saya, ternyata di ruangan itu sudah hadir juga Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah yang akrab dengan panggilan Abu Doto.
Kemudian pada tanggal 4 Desember 1976 bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bersama sang deklarator, Tgk Hasan Muhammad di Tiro. Abu Doto menjadi tokoh utama dan sentral dalam gerakan tersebut.
Untuk perjuangan tersebut beliau harus pergi meninggalkan tanah kelahirannya, meninggalkan orang tua, meninggalkan saudara-saudara terkasih selama berpuluh-puluh tahun untuk bergerilya hingga lama menetap di Stockholm, sebuah kota di Swedia, negara nun jauh di Eropa.
Baca juga: Menjaga Warisan Leluhur, Raja Mulieng Padukan Rapai Tua dan Rapai Karya Generasi Muda
Di sana ia tinggal bersama tokoh GAM lainnya, seperti Hasan Tiro. Dalam dirinya tertanam satu keyakinan yang diyakini sebagai suatu perjuangan luhur.
Perjuangan itu kemudian harus diakhiri dengan satu perjanjian demi tujuan yang lebih mulia, mengakhiri semua konflik dan pertikaian yang sudah memakan puluhan ribu jiwa lebih dalam empat dekade, yaitu MoU Helsinki yang diteken pada tanggal 15 Agustus 2005, di Helsinki, Finlandia.
Abu Doto adalah tokoh senior yang berbicara halus dan teratur, terlihat benar kalau beliau sebagai sosok yang sangat terpelajar, beliau memiliki otoritas moral dan politik yang begitu kuat.
Saat bertemu dengan kami beliau selalu menekankan kepentingan Aceh di atas kepentingan yang lain.
Beliau juga minta agar kekhususan Aceh yang dilindungi dan dipagari oleh UUPA tidak didegradasi hanya oleh peraturan pemerintah yang baru lahir setahun kemudian.
Baca juga: VIDEO - Draf Perjanjian Damai AS-Iran Terungkap, Bahas Nuklir hingga Pembukaan Selat Hormuz
Dan beliau selalu beragumentasi bahwa aturan hukum yang lebih tinggi harus diprioritaskan daripada aturan yang di bawahnya, sebagaimana yang berlaku selama ini di dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia.
"Sayed kan sebelum anggota dewan adalah advokat?" tanya Abu Doto suatu waktu.
"Iya Abu, bahkan sekarang pun saya masih advokat, tapi sifatnya non aktif sementara sampai tidak menjabat lagi di Senayan, nanti setelah DPR saya kembali lagi ke kantor pengacara," jawab saya normatif.
"Tolong jelaskan dari cara pandang advokat atau ahli hukum ke saya dan jangan cara pandang seorang politisi," kali ini Abu Doto meminta dengan nada serius dalam bahasa Aceh.
"Mana yang lebih tinggi pasal 246 dan 247 UUPA dengan PP 77 tahun 2007?" tanya Abu dengan aura pejuangnya yang sangat kuat.
Baca juga: IN MEMORIAM Dokter Zaini Abdullah, Pejuang Syariat Islam yang Cinta Damai
Mendapat pertanyaan yang secerdas dan secepat itu dalam posisi diametral, Aceh-Jakarta, berhadap-hadapan secara pemikiran, dua kepentingan yang harus disatukan, dan harus saya jawab juga dengan cepat dan bisa beliau terima.
"Jelas yang lebih tinggi UUPA dan itu juga sesuai ilmu yang pernah saya pelajari dibangku fakultas," jawab saya dengan yakin.
"Kalau begitu mengapa Qanun Nomor 3 tahun 2013 ini tidak mau dijalankan hanya karena alasan bertentangan den Peraturan Pemerintah di Jakarta?" tekan Abu Doto sambil tersenyum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Zaini-Abdullah-dan-Sayed.jpg)