Opini

Selamatkan Baitul Mal Aceh

Amanah ini lahir tidak serta merta melainkan perjuangan panjang dan ‘berdarah-darah’ masyarakat Aceh untuk mencapai sebuah perdamaian.

Editor: mufti
For Serambinews.com
Ir Jafaruddin Husin MT, Anggota Tim Perumus UUPA Tahun 2006 

Jangan jadikan Baitul Mal tempat untuk tim sukses yang belum dapat jabatan, sehingga orang-orang politik dengan ilmu yang tidak kompeten dipaksakan bekerja di sana. Jika amil yang ada di Baitul Mal bermasalah, maka akan berdampak kepada kualitas pengelolaan program dan rendahnya realisasi anggaran setiap tahunnya.

Transisi kepemimpinan

Menjelang habisnya masa kepemimpinan ketua dan anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2020-2025 menjadi isu yang santer dibicarakan. Pemerintah Aceh sudah mulai membuka pendaftaran untuk kepemimpinan periode berikutnya, (baca: Serambi Indonesia,28 Juli 2025/ Buka Pendaftaran! Calon Anggota Badan Baitul Mal Aceh 2025–2030).

Di sisi lain, isu mutasi pejabat di lingkungan pemerintah Aceh juga tidak kalah hangat diperbincangkan. Kedua isu tersebut tentu sangat berpengaruh terhadap Baitul Mal Aceh. Bagaimana tidak, orang yang akan duduk di puncak pimpinan Baitul Mal Aceh baik di sekretariat maupun badan menjadi penentu arah lima tahun ke depan Baitul Mal Aceh.

Lima tahun ke depan bukan waktu yang singkat. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk kepentingan umat. Ada tugas besar yang harus dikerjakan oleh pimpinan baru nantinya. Apalagi Aceh masih tergolong provinsi termiskin. Tentu, peran Baitul Mal menjadi tumpuan harapan dalam menekan angka kemiskinan.

Wajah Baitul Mal Aceh juga menjadi wajah pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Mualem. Oleh karena itu, Sang Panglima harus selektif dan hati-hati dalam merekomendasikan orang-orang yang akan menjalankan amanah umat. Selain membantu masyarakat juga menyelamatkan wajah Mualem selaku pemimpin saat ini. Gubernur jangan tinggalkan kampus untuk bertanya tentang kriteria pemimpin Baitul Mal. Baitul Mal harus dipimpin oleh orang yang berilmu agama yang bisa diteladani dan kana'ah.

Sejak berdirinya lembaga pengelolaan zakat di Aceh yang saat itu masih disebut Badan Penertiban Harta Agama (BPHA) tahun 1973, hingga akhirnya menjadi BMA pada tahun 2008 terus bercita-cita mentransformasikan mustahik menjadi muzaki. Namun pertanyaannya, sampai sejauh ini sudah berapa jumlah mustahik yang sudah menjadi muzaki?

Setidaknya ada data jumlah masyarakat kurang mampu yang sudah keluar dari kemiskinannya setelah mendapat intervensi dana zakat. Apakah Baitul Mal Aceh atau kabupaten/kota ada melakukan tracking atau penelitian terhadap orang-orang yang sudah dibantu memberikan dampak yang baik terhadap mustahik? Jika tidak, ini menjadi agenda yang harus dipikirkan supaya meyakinkan (trust) muzaki, bahwa zakat yang mereka salurkan melalui Baitul Mal memberikan manfaat kepada mustahik.

Oleh sebab itu, manajemen SDM amil dan strategi pengelolaan Ziswaf harus benar-benar matang. Jangan sampai APBA habis untuk operasional pejabat semata, sementara output yang dihasilkan tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Jangan sampai lembaga amanah umat ini yang juga bagian dari implementasi syariat Islam di Aceh menjadi wajah buruk pelaksanaan syariat Islam itu sendiri. Semoga saja tidak.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved