Kupi Beungoh

Dari Server Asing ke Kas Negara, Klik yang Adil untuk Negeri

Namun, di balik kenyamanan itu, muncul pertanyaan sederhana: apakah negara mendapat bagian dari transaksi tersebut? Ataukah uangnya langsung

Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
Aira Sachi Nabira, siswi kelas XI MAN 4 Jakarta. 

Indonesia tidak bisa menagih pajak sendirian. Dibutuhkan kerja sama internasional melalui forum G20 dan OECD agar perusahaan global tidak bisa menghindari kewajiban pajak.

Kapasitas Teknologi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus bertransformasi. Petugas pajak kini dituntut memahami algoritma dan memantau aliran data transaksi, bukan hanya memeriksa gudang atau faktur kertas.

Kesadaran Publik

Baca juga: Tarif Pajak Jadi Sorotan, Kemenkeu Tegaskan tak Ada Perubahan Kebijakan PPN

Banyak masyarakat menganggap pajak digital sebagai beban baru. Padahal, ini soal keadilan fiskal. Jika UMKM dikenai pajak, perusahaan global yang menikmati pasar Indonesia juga harus membayar.
 
Contoh Nyata: PPN Sudah Ada, PPh Masih Bocor

Saat ini, Netflix, Spotify, dan Google Play sudah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelanggan Indonesia. Konsumen pun ikut berkontribusi.

Namun, masalah besar justru ada di Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan, yang sering lolos karena perusahaan teknologi tidak memiliki kantor resmi di Indonesia.

Jalan ke Depan: Klik Adil untuk Negeri

Indonesia tidak sendirian menghadapi persoalan ini. Uni Eropa telah mengenakan Digital Services Tax, sedangkan India memberlakukan equalisation levy atas iklan digital.

Baca juga: VIDEO - Seluruh Pati Berontak Tak Terima Kenaikan Pajak 250 Persen

Artinya, pajak digital adalah isu global yang menuntut keberanian kebijakan dan konsistensi implementasi.

Untuk Indonesia, ada tiga langkah strategis:

Konsistensi Kebijakan

Perpres 68/2025 adalah tonggak awal, tetapi harus ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang jelas serta pengawasan ketat untuk mencegah penghindaran pajak.

Pengawasan dan Transparansi

Masyarakat berhak tahu bahwa pajak digital benar-benar masuk ke kas negara. Transparansi meningkatkan kepercayaan publik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved