Kupi Beungoh
Dari Server Asing ke Kas Negara, Klik yang Adil untuk Negeri
Namun, di balik kenyamanan itu, muncul pertanyaan sederhana: apakah negara mendapat bagian dari transaksi tersebut? Ataukah uangnya langsung
Oleh: Aira Sachi Nabira
BULAN lalu, saya membeli gim daring. Bayarnya cepat, hanya dua klik di ponsel. Tidak ada toko, tidak ada kasir, bahkan tidak ada nota kertas. Yang muncul hanya satu kalimat: Payment successful.
Namun, di balik kenyamanan itu, muncul pertanyaan sederhana: apakah negara mendapat bagian dari transaksi tersebut? Ataukah uangnya langsung mengalir ke server asing tanpa jejak?
Pertanyaan ini menyentuh isu besar: bagaimana Indonesia memastikan penerimaan negara tetap kuat di era digital.
Ekonomi digital Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat. Laporan Google–Temasek–Bain mencatat nilainya mencapai US$82 miliar pada 2023 dan diperkirakan melonjak ke US$130 miliar pada 2025.
Sayangnya, lonjakan transaksi ini tidak selalu sejalan dengan penerimaan pajak negara. Banyak aktivitas digital seperti langganan film, pembelian aplikasi, hingga iklan digital masih luput dari radar pajak.
Situasi ini menciptakan ketimpangan fiskal. UMKM tetap diwajibkan membayar pajak, sementara perusahaan teknologi global meraup triliunan rupiah dari konsumen Indonesia tanpa kontribusi sepadan.
Baca juga: PNL Luncurkan Aplikasi Penjualan Online
Padahal, jika hanya 1 persen dari ekonomi digital berhasil dipajaki, negara berpotensi memperoleh lebih dari Rp20 triliun per tahun.
Dana sebesar ini bisa membangun 5.000 sekolah dasar atau 3.000 puskesmas.
Bayangkan jika sekolah baru di pelosok Aceh atau Papua berdiri dari pajak Netflix, Spotify, atau Google Play. Potensi itu nyata, tetapi masih banyak yang bocor ke luar negeri.
Pemerintah menyadari urgensi ini dengan menerbitkan Perpres Nomor 68 Tahun 2025 tentang Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Aturan ini mewajibkan setiap transaksi digital lintas negara yang dikonsumsi di Indonesia dikenai pajak.
Regulasi ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang membutuhkan pembiayaan besar untuk program strategis.
Baca juga: Pajak Sama Mulianya dengan Zakat: Tafsir Baru atau Distorsi Syariat?
Namun, penerapan pajak digital bukan tanpa hambatan. Ada tiga tantangan utama:
Kepatuhan Global
Indonesia tidak bisa menagih pajak sendirian. Dibutuhkan kerja sama internasional melalui forum G20 dan OECD agar perusahaan global tidak bisa menghindari kewajiban pajak.
Kapasitas Teknologi Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus bertransformasi. Petugas pajak kini dituntut memahami algoritma dan memantau aliran data transaksi, bukan hanya memeriksa gudang atau faktur kertas.
Kesadaran Publik
Baca juga: Tarif Pajak Jadi Sorotan, Kemenkeu Tegaskan tak Ada Perubahan Kebijakan PPN
Banyak masyarakat menganggap pajak digital sebagai beban baru. Padahal, ini soal keadilan fiskal. Jika UMKM dikenai pajak, perusahaan global yang menikmati pasar Indonesia juga harus membayar.
Contoh Nyata: PPN Sudah Ada, PPh Masih Bocor
Saat ini, Netflix, Spotify, dan Google Play sudah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelanggan Indonesia. Konsumen pun ikut berkontribusi.
Namun, masalah besar justru ada di Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan, yang sering lolos karena perusahaan teknologi tidak memiliki kantor resmi di Indonesia.
Jalan ke Depan: Klik Adil untuk Negeri
Indonesia tidak sendirian menghadapi persoalan ini. Uni Eropa telah mengenakan Digital Services Tax, sedangkan India memberlakukan equalisation levy atas iklan digital.
Baca juga: VIDEO - Seluruh Pati Berontak Tak Terima Kenaikan Pajak 250 Persen
Artinya, pajak digital adalah isu global yang menuntut keberanian kebijakan dan konsistensi implementasi.
Untuk Indonesia, ada tiga langkah strategis:
Konsistensi Kebijakan
Perpres 68/2025 adalah tonggak awal, tetapi harus ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang jelas serta pengawasan ketat untuk mencegah penghindaran pajak.
Pengawasan dan Transparansi
Masyarakat berhak tahu bahwa pajak digital benar-benar masuk ke kas negara. Transparansi meningkatkan kepercayaan publik.
Edukasi Publik
Pajak digital harus dipahami sebagai wujud keadilan. Dengan sosialisasi yang tepat, masyarakat akan sadar bahwa pajak yang dibayarkan kembali dalam bentuk layanan publik: sekolah, rumah sakit, hingga infrastruktur.
Ekonom Prancis Thomas Piketty pernah mengingatkan:
“Without fair taxation, capitalism automatically generates arbitrary and unsustainable inequalities.”
Tanpa pajak yang adil, kapitalisme hanya akan melahirkan ketimpangan yang semakin lebar.
Pajak digital adalah instrumen untuk memastikan ekonomi digital yang tumbuh pesat juga memberi manfaat merata bagi bangsa.
Tugas petugas pajak kini tidak lagi hanya memeriksa gudang atau nota kertas, melainkan harus belajar membaca aliran data dan algoritma. Ini tugas berat, tetapi hasilnya akan besar.
Setiap klik di layar ponsel memiliki nilai ekonomi. Dengan kebijakan yang konsisten, pengawasan yang
tegas, dan sosialisasi kepada masyarakat yang baik, setiap payment successful bisa berubah
menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan.
Bayangkan ketika kita membeli langganan film atau gim daring, sebagian dari uang itu kembali
untuk membangun sekolah di desa atau memperkuat rumah sakit.
Itu bukan angan-angan, melainkan peluang nyata.
Akhirnya, klik yang adil adalah klik yang berpihak pada negeri sendiri.
Dan siapa tahu, suatu hari nanti, setiap kali kita membeli layanan digital, kita bisa berkata, “Payment successful…for Indonesia too.” (*)
*) PENULIS adalah siswi kelas XI MAN 4 Jakarta.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Berilmu Itu Hebat, Beradab Itu Mulia |
![]() |
---|
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.