KUPI BEUNGOH

Perlindungan Anak vs Pendidikan Moral: Saat Regulasi Menyimpang dari Amanat Konstitusi

Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab mendidik anak bukan sekadar urusan dunia, tetapi pertanggungjawaban akhirat.

Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Dosen Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina SHI, MH 

Dalam akad ini, orang tua menyerahkan sebagian otoritas pembentukan akhlak kepada guru, sehingga lahirlah kewajiban moral dan hukum bagi orang tua untuk:

Menghormati kewibawaan guru sebagai perpanjangan tangan negara dan pewaris tugas kenabian.

Tidak merendahkan atau mencela guru, terutama di hadapan anak, karena akan merusak otoritas ilmu dan moral.

Mendukung metode pendidikan dan disiplin yang sejalan dengan nilai agama, norma adat, serta tata tertib lembaga pendidikan.

Dalam tradisi ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali, Ibn Jama’ah, dan Al-Zarnuji, ditegaskan bahwa keberkahan ilmu tidak akan masuk ke hati murid jika ia atau orang tuanya—tidak menghormati guru. 

Sementara dalam perspektif hukum negara, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa guru adalah pelaksana amanat konstitusional yang wajib didukung oleh seluruh elemen bangsa, termasuk orang tua.

Guru dalam Pusaran Kriminalisasi Pendidikan

Realitas menunjukkan makin banyak guru, ustaz, dan teungku dayah yang dilaporkan ke aparat penegak hukum hanya karena menerapkan disiplin atau memberikan teguran keras. 

Padahal, dalam perspektif pendidikan Islam dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembentukan karakter (character building).

Akibat kriminalisasi ini:

Guru kehilangan wibawa moral di hadapan murid.

Pesantren dan sekolah kehilangan otoritas sebagai benteng akhlak bangsa.

Anak tumbuh menjadi generasi yang merasa kebal hukum, tetapi kehilangan rasa hormat, disiplin, dan tanggung jawab.

Jika guru terus diposisikan sebagai tersangka potensial, maka negara sedang menggali kubur peradaban moral bangsanya sendiri. 

Pendidikan tanpa kewibawaan guru adalah pintu menuju kehancuran generasi.

Lex Specialis: Menegakkan Keadilan dalam Konflik Regulasi

Asas lex specialis derogat legi generali menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus harus diutamakan daripada hukum yang bersifat umum. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved