Opini
Sudah Syariahkan Bank Syariah?
Apakah bank syariah benarsudah syariah? Belum lagi bank syariah marginnya lebih besar dibandingkan bank konvensional, dimana syariahnya
Sebagian masyarakat menilai bank syariah tidak berbeda dari bank konvensional. Penilaian ini muncul karena mereka hanya melihat produk dan pelayanan, bukan nilai dan dampaknya.
Namun, jika kita menilai dengan kacamata maqāṣid, maka bank syariah sedang berproses menuju kesempurnaan syariah. Ia sudah bebas riba, sudah menegakkan prinsip halal, dan kini tengah memperkuat peran sosial serta keberlanjutan. Kritik yang membangun tentu dibutuhkan, tetapi mengganti kembali sistem syariah dengan konvensional justru langkah mundur --mengingkari amanah qanun, ruh syariah, dan perjuangan panjang umat Islam Aceh. Seperti dalam kaidah fiqh disebutkan: “Mā lā yudraku kulluh, lā yutraku kulluh” — Sesuatu yang belum sempurna, bukan berarti harus ditinggalkan sepenuhnya.
Artinya, kesyariahan perbankan Aceh mungkin belum sempurna, tetapi terus disempurnakan. Yang diperlukan adalah sinergi dan membangun ekosistem syariah yang sempurna, bukan nostalgia terhadap sistem lama.
Perbankan syariah adalah jantung ekonomi Aceh. Melalui sistem ini, Aceh dapat membangun pembangunan ekonomi berkelanjutan yang tidak hanya menyejahterakan rakyat, tetapi juga menghadirkan keadilan dan keberkahan. Membangun Aceh berarti membangun kepercayaan pada nilai syariah--dari label menuju substansi, dari sistem menuju nilai, dari margin menuju maslahat.
Dan ketika bank syariah di Aceh mampu menegakkan maqāṣid al-sharī‘ah secara utuh, maka stigma “bank syariah tidak syariah” akan gugur dengan sendirinya--digantikan oleh bukti bahwa ekonomi Islam bukan sekadar alternatif, tetapi solusi peradaban.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.