Breaking News

Reaksi Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Tak Ada yang Harus Ditangisi

Dia mengakui bisa tetap santai karena sudah mengetahui akan tetap ditahan apapun putusan hakim.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Hanifah Salsabila
Nikita Mirzani menangis usai sidang duplik kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).(Hanifah Salsabila) 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Dalam putusannya, majelis hakim turut mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Nikita.

"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," kata Kairul Soleh selaku Hakim Ketua, Selasa (28/10/2025).

Hal meberatkan lainnya, kata hakim, Nikita sudah pernah dihukum.

Sementara untuk hal meringankan, adalah status artis berusia 39 tahun itu sebagai tulang punggung keluarga.

"Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.

 Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.

Baca juga: Nikita Mirzani Menangis Usai Sidang Duplik: Aku Enggak Punya Harapan Lain

Kasus yang menjerat Nikita

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).

Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved