Korupsi KTP Elektronik

Parpol yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dibubarkan, Apakah Jokowi Berani? Begini Pendapat Yusril

pemerintah memiliki kewenangan untuk memerintahkan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menyidangkan perkara pembubaran parpol

Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS IMAGES
Yusril Ihza Mahendra 

SERAMBINEWS.COM - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meragukan apakah Presiden Joko Widodo berani bertindak tegas terhadap partai politik yang berafiliasi terhadap penguasa jika partai tersebut nantinya terbukti terlibat dalam kejahatan korporasi seperti korupsi.

“Karena itu apakah berani Presiden Jokowi mengambil inisiatif membubarkan partai penguasa termasuk partainya sendiri yang disebut terpidana kasus KTP Elektronik (KTP-el) menerima uang suap perkara tersebut. Secara politik mustahil seorang presiden mengajukan pembubaran partainya sendiri ke MK,” terangnya di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Baca: Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima Uang E-KTP Senilai 500.000 Dollar AS

Baca: Pembagian Uang Ratusan Dolar AS dan Hal-hal yang Terungkap dari Keterangan Nazaruddin

Baca: BPK: Menpora Lakukan Pembiaran Proyek Hambalang

Sebelumnya, Yusril mengatakan hanya pemerintah yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menyidangkan perkara pembubaran partai politik yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi berdasarkan Pasal 68 UU MK dan Peraturan MK No 12 Tahun 2014.

Bagi Yusril ada dua kemungkinan yang membuat hal tersebut dapat terjadi.

Baca: ICW: KPK Perlu Tindaklanjuti Munculnya Nama Puan dan Pramono Dalam Kasus e-KTP

Baca: Kisah Polisi Hoegeng: Mulai dari Bikin Panas Pantat para Gembong Hingga Pernah Diburu Penculik

Baca: Ganjar Pranowo hingga Agus Martowardojo Jadi Saksi Sidang Kasus E-KTP

Yang pertama adalah jika ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan partai tersebut secara sah dan meyakinkan serta terbukti melakukan korupsi yang termasuk dalam kejahatan korporasi.

Dan apabila ketua umum partai tersebut dijatuhi hukuman.

“Dan kedua jika ada desakan kuat dari publik dan desakan politik bagi presiden untuk mengambil langkah mengajukan perkara pembubaran partai yang terbukti melakukan korupsi ke MK,” lanjutnya.

Baca: Terkait Proyek E-KTP, Dirut PT Quadra Akui Beri 1,8 Juta Dollar AS untuk Setya Novanto

Baca: Nazaruddin Siap Beri Keterangan Keterlibatan Setya Novanto dan Anggota DPR Lain Dalam Kasus e-KTP

Baca: KPK Perlu Waktu Ungkap Keterlibatan dan Peran 3 Politisi PDIP yang Hilang di Dakwaan Setya Novanto

Oleh karena itu, Yusril mendesak KPK untuk mendalami serta menyelidi lebih jauh mengenai keterlibatan politisi maupun partai politik itu sendiri dalam sebuah kasus korupsi terutama dalam kasus KTP-el.

“Bila parpol yang dituduh terlibat kemudian terbukti ikut menikmati hasil korupsi maka saat itu lah Presiden bisa mengajukan perkara pembubaran parpol ke MK. Karena keputusan pembubaran itu bisa menjadi pembelajaran politik bagi publik dan juga membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik,” tegasnya.

Baca: Wow Harga BBM Naik Lagi, Ini Daftar Harganya Dari Aceh Hingga Papua

Baca: Sama-sama Huni Sel KPK, Setya Novanto Bersahabat dengan Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri

Baca: Terkait Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Oleh karena itu, Yusril menilai sah saja jika MK beralasan pengajuan permohonan pembubaran partai itu berdasarkan Pasal 68 UU MK yang menyebut parpol bisa dibubarkan bila asas, ideologi, dan kegiatan parpol yang dimaksus bertentangan dengan dasar negara UUD 1945.

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018) Setya Novanto mengakui ada uang sejumlah Rp 5 miliar dari korupsi KTP-el mengalir ke penyelenggaraan Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum partai.

Baca: Politisi Demokrat Sindir Kubu PDIP yang Tidak Demo dan Menangis Saat BBM Naik Lagi

Baca: Deretan Mobil Mewah Milik Bambang Soesatyo, Ketua DPR Baru Menggantikan Setya Novanto

Baca: Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP, Nomor 3 Jatah Setya Novanto

Ia juga menyebut keterlibatan dua politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung ikut menikmati hasil korupsi KTP-el tersebut.(Rizal Bomantama)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Yusril Ragukan Jokowi Bakal Tindak Tegas Parpol Penguasa yang Terlibat Korupsi dengan Membubarkannya

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/27/yusril-ragukan-jokowi-bakal-tindak-tegas-parpol-penguasa-yang-terlibat-korupsi-dengan-membubarkannya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved